Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi penyaluran bansos berupa dana tunai untuk 18 organisasi masyarakat, diusut Kejari Sumbawa.
Pengusutan dugaan korupsi dari APBD tahun 2022 itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen. Penanganan kasus masih di tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Berita Terkini:
- Sunday Morning Bank NTB Syariah Dukung Geliat UMKM Lokal
- Heboh Foto Pendaki Kibarkan Bendera Israel di Rinjani 2016, BTNGR Minta Masyarakat Bijak Sikapi Informasi
- Daftar 5 Klub dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid Teratas
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
“Penanganannya masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” katanya.
Puldata dan Pulbaket, sambung Indra, untuk menelusuri Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari penyaluran yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Penelusuran merujuk pada regulasi peraturan Pemda terkait dengan penyaluran bansos. Dalam aturan itu, menyebutkan siapa saja yang berhak dan syaratnya terpenuhi untuk mendapat bantuan.