“Itu jadi acuan kami,” sebutnya.
Untuk mengetahui kriteria penerima bansos, kata Indra, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak. Antara lain, Kesbangpoldagri, Bappeda. Termasuk pejabat bagian Kesra Pemkab Sumbawa.
Hasil penelusuran sementara Kejari, jumlah penerima bansos 2022 di Kabupaten Sumbawa sebanyak 28 organisasi. 18 di antaranya diduga menerima tidak namun tidak sesuai kriteria aturan.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Dari 28 organisasi, tercatat Ikatan Istri Wakil Rakyat (IISWARA) Kabupaten Sumbawa menerima Rp200 juta. Kemudian, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumbawa Rp150 juta, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sumbawa Rp120 juta. Terakhir, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Sumbawa Rp20 juta.
“Ada empat organisasi yang terima cukup besar. Itu semua masih harus kami klarifikasi lagi,” tutup Indra. (KHN)