HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB Bantah Bagi-bagi Jabatan Terkait Penunjukan Gita Cs sebagai Komisaris BUMD

Sorotan Dewan

Anggota Komisi III DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, layangkan kritik terhadap sikap Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, menunjuk sejumlah pejabat Pemprov menjadi komisaris non independen di empat BUMD Provinsi NTB.

Menurut Acip – sapaan akrabnya – harusnya Pj Gubernur tidak mengeluarkan kebijakan strategis seperti ini di masa akhir jabatannya. Sebab, dalam waktu dekat gubernur definitif hasil Pilkada Serentak 2024 bakal dilantik.

“Ini seperti aji mumpung yang menabrak batas-batas etika, logika, dan norma,” tutur Acip kepada NTBSatu, Kamis, 13 Februari 2025.

Di sisi lain, politisi Partai Perindo ini menilai, penunjukan keempat pejabat kondang pemprov ini tidak sepenuhnya memenuhi aturan.

IKLAN

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pada Pasal 36 Ayat (1) dan (2) bahwa norma komisaris non independen yang dimaksud adalah pejabat Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Meski dalam pasal tersebut normanya menggunakan kata dapat (bisa ASN), itupun dengan syarat, yakni ASN tersebut tidak sedang menjabat sebagai pejabat yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” jelas Acip.

“Sehingga penjelasan Kepala Biro Perekonomian yang mengatakan komisaris harus dari unsur ASN aktif itu sepertinya tafsir halusinatif,” sambung Acip.

Sehingga, lanjut Acip, hal yang wajar apabila ada anggapan publik, bahwa para pejabat tersebut hanya “ngebet” jadi komisaris untuk mendapat penghasilan tambahan.

“Yaitu dengan cara memanfaatkan celah aturan yang ada,” ucap mantan Jurnalis ini.

Adapun komposisi komisaris non independen yang dimaksud adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai Komisaris Non Independen PT Bank NTB Syariah.

Kemudian, Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani sebagai Komisaris Non Independen PT. BPR NTB. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma sebagai Komisaris Non Independen PT. Jamkrida NTB Syariah.

Terakhir, Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari sebagai Komisaris Non Independen PT. GNE. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button