Politik

DPRD NTB Cium Aroma tak Sedap di Balik Penunjukan Gita Ariadi Cs sebagai Komisaris BUMD

Mataram (NTBSatu) – Anggota Komisi III DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, layangkan kritik terhadap sikap Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin menunjuk sejumlah pejabat Pemprov menjadi komisaris non independen di empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTB.

Menurut Acip – sapaan akrabnya – harusnya Pj Gubernur tidak mengeluarkan kebijakan strategis seperti ini di masa akhir jabatannya. Sebab, dalam waktu dekat gubernur definitif hasil Pilkada Serentak 2024 bakal dilantik.

“Ini seperti aji mumpung yang menabrak batas-batas etika, logika, dan norma,” tutur Acip kepada NTBSatu, Kamis, 13 Februari 2025.

Di sisi lain, politisi Partai Perindo ini menilai, penunjukan keempat pejabat kondang Pemprov ini tidak sepenuhnya memenuhi aturan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pada Pasal 36 Ayat (1) dan (2) bahwa norma komisaris non independen adalah pejabat Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

IKLAN

“Meski dalam pasal tersebut normanya menggunakan kata dapat (bisa ASN), itupun dengan syarat, yakni ASN tersebut tidak sedang menjabat sebagai pejabat yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” jelas Acip.

“Sehingga penjelasan Kepala Biro Perekonomian yang mengatakan komisaris harus dari unsur ASN aktif itu, sepertinya tafsir halusinatif,” sambung Acip.

Sehingga, lanjut Acip, hal yang wajar apabila ada anggapan publik bahwa para pejabat tersebut hanya “ngebet” jadi komisaris untuk mendapat penghasilan tambahan.

“Yaitu dengan cara memanfaatkan celah aturan yang ada,” ucap mantan Jurnalis ini.

Penunjukan Terkesan Dipaksakan

Senada, Anggota Komisi III lainnya, Muhammad Aminurlah juga menyampaikan demikian. Ia menilai, penunjukan komisaris ini terkesan dipaksakan.

Sebab, unsur lain yang dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) itu adalah Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat tidak melaksanakan pelayanan publik.

“Sekda dan tiga pejabat lainnya itu kan sibuk. Mereka juga merupakan ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” tegas Maman, sapaan Muhammad Aminurlah kepada NTBSatu.

Maman menilai, penunjukan keempat komisaris oleh Pj Gubernur tersebut tidak rasional. Harusnya, ujar Maman, dia tidak memaksakan hal demikian.

“Pj Gubernur semestinya tidak boleh melakukan hal itu, harusnya menunggu gubernur terpilih saja,” tutur maman.

Politisi PAN ini berharap, orang yang ditunjuk menjadi komisaris pada BUMD Provinsi NTB, terutama Bank NTB Syariah, harus benar-benar memilik integritas dan moralitas. Karena saat ini, keberadaan Bank NTB Syariah dalam keadaan sakit.

“Bukannya Gita dan tiga lainnya itu tidak memiliki integritas, tapi harus lebih jelas,” pungkasnya.

Komisaris Non Independen 4 BUMD Provinsi NTB

Adapun komposisi komisaris non independen itu yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai Komisaris Non Independen PT Bank NTB Syariah.

Kemudian, Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani sebagai Komisaris Non Independen PT. BPR NTB. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma sebagai Komisaris Non Independen PT. Jamkrida NTB Syariah.

Terakhir, Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD pada Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari sebagai Komisaris Non Independen PT. GNE.

Komposisi ini terkuak melalui sebuah surat yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024.

Surat dengan nomor: 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024 itu tembusannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Inspektur Jenderal Kemendagri. Kemudian, Sekda Provinsi NTB, dan Inspektur Provinsi NTB.

Surat tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024. Yaitu tentang Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024.

Perihal surat itu, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma membenarkan informasi tersebut.

“Ya, benar,” kata Wirajaya menanggapi foto surat yang dikirim NTBSatu, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Wirajaya, surat tersebut menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Serta, menindaklanjuti temuan LHP Inspektur Jenderal Kemendagri, bahwa untuk komposisi komisaris non independen harus berasal dari ASN aktif sebagai perwakilan pemegang saham pengendali.

“Karena selama ini komposisi komisaris non independen belum ada dari unsur ASN aktif,” ujar Wirajaya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button