HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB Bantah Bagi-bagi Jabatan Terkait Penunjukan Gita Cs sebagai Komisaris BUMD

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB buka suara terkait penunjukan empat pejabat Pemprov menjadi komisaris non independen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTB.

Asisten II Setda NTB, Fathul Gani, M.Si., mengatakan, penetapan pejabat aktif sebagai komisaris sebagai salah satu langkah untuk melakukan kontrol terhadap BUMD.

Sebab mengacu pada aturan, bahwa pemerintah harus memiliki perwakilan di BUMD sebagai alat kontrol.

“Harus ada perwakilan pemerintah di BUMD sebagai alat kontrol,” ujar Gani, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB ini menegaskan, penetapan pejabat aktif sebagai komisaris, berangkat dari rekomendasi langsung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).

IKLAN

Dalam rekomendasi tersebut, Inspektorat Jenderal Kemendagri meminta pemerintah segera menempatkan pejabat aktif di posisi komisaris non independen.

“Kita memenuhi ketentuan karena temuan Irjen Kemendagri memberikan rekomendasi tersebut,” ungkap Gani.

Pemprov NTB sebagai pemegang saham tertinggi, kata Gani, tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kosongnya jabatan komisaris non independen ini. Oleh sebab itu, segera diusulkan ASN aktif untuk menjadi komisaris di empat BUMD NTB.

Bantah Bagi-bagi Jabatan

Tak hanya itu, Gani juga membantah adanya tudingan terkait bagi-bagi jabatan yang menyeret namanya itu. Pasalnya, keempat nama tersebut sifatnya baru pengusulan. Belum ada penetapan dari Kemendagri.

“Setelah pengusulan, empat pejabat Pemprov NTB itu harus mengikuti tes fit dan proper dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelahnya, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan 10 kabupaten/kota NTB,” jelas Gani.

“Kalau setuju pemegang saham 10 kabupaten/kota ya oke, jadi barang. Kalau tidak setuju proses ulang,” tambahnya.

Demikian dalam praktiknya, seperti penunjukan Sekda sebagai komisaris di BUMD bukanlah hal baru. Contohnya saja Sekda Bali dan Sekda Jawa Timur yang aktif merangkap menjadi komisaris non independen di BUMD.

Sementara itu, terkait dengan kondisi di BUMD NTB, beberapa posisi wakil direksi di Bank NTB lowong. Bahkan, Direktur Utama Bank NTB Syariah akan mundur pada April, 2025 mendatang. Posisi Direktur Pembiayaan juga kosong, sehingga perlu diajukan kembali.

“Banyak, jadi jangan sampai kesannya kita melakukan pembiaran, Kewajiban kita pemerintah selaku pemegang saham. Organisasi tetap jalan, kita pastikan BUMD kita tetap operasional,” pungkasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button