Taati Ketentuan SIPD, BPD Bali Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah
Mataram (NTBSatu) – Bank NTB Syariah, memperkuat posisinya sebagai pengelola utama pembiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini setelah menerima pelimpahan pembiayaan PNS senilai sekitar Rp200 miliar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Pelimpahan tersebut seiring penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang mengatur penyaluran gaji pegawai daerah secara langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, Nazaruddin dengan Direktur Kredit PT BPD Bali, Made Lestara Widiatmika di Denpasar, Senin, 15 Desember 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Kredit Ritel & Konsumer (KRK) BPD Bali, I Gede Sukanada, Kepala BPD Bali Cabang Mataram, Anak Agung Ngurah Aryadiputra, serta GM Divisi KSM Bank NTB Syariah, Andreas Mauludy.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin menjelaskan, kebijakan SIPD membuat bank yang tidak mengelola rekening gaji pegawai daerah menjadi sulit mengendalikan risiko pembiayaan. Pasalnya, pemotongan kewajiban pinjaman kini hanya dapat dilakukan oleh bank pengelola rekening gaji.
“Dengan SIPD, seluruh gaji harus masuk ke rekening pegawai terlebih dahulu, baru kemudian dipotong untuk kewajiban. Artinya, bank yang tidak mengelola rekening gaji tidak lagi memiliki kontrol terhadap cash flow nasabah,” ujar Nazaruddin.
Terima Portofolio Pembiayaan PNS Rp200 Miliar

Ia menyebutkan, kondisi tersebut membuat BPD Bali menilai pembiayaan PNS daerah di NTB tidak lagi manageable dari sisi manajemen risiko. Setelah melakukan asesmen, BPD Bali memutuskan melimpahkan portofolio pembiayaan PNS yang tersisa ke Bank NTB Syariah.
“Nilainya saat ini sekitar Rp200 miliar. Sebenarnya dulu lebih besar, bisa mencapai Rp300 hingga Rp400 miliar. Namun, dalam setahun terakhir mereka sudah tidak lagi menyalurkan pembiayaan baru karena menyadari risiko ke depan,” katanya.
Menurut Nazaruddin, langkah BPD Bali ini berdasarkan filosofi dasar kredit perbankan, yakni pembiayaan seharusnya dilakukan oleh bank yang menguasai arus kas nasabah. Dalam konteks ASN daerah NTB, penguasaan tersebut berada pada Bank NTB Syariah sebagai bank pengelola rekening gaji.
“Kalau tidak menguasai cash flow, maka pembiayaan hanya bergantung pada itikad baik nasabah. Itu tentu berisiko. Karena itu, pelimpahan ini menjadi langkah yang rasional dan patuh terhadap prinsip manajemen risiko,” ujarnya.
Saat ini, Bank NTB Syariah baru menguasai di bawah 50 persen pangsa pembiayaan PNS daerah di NTB. Sisanya masih dikelola oleh sejumlah bank lain, termasuk bank-bank BUMN. Nazaruddin berharap, langkah BPD Bali dapat menjadi pemicu bagi bank lain untuk mengikuti kebijakan serupa.
“Kami melihat ini sebagai bola salju pertama. Ke depan, bank-bank yang tidak menguasai cash flow ASN daerah semestinya akan mengambil langkah yang sama. Karena secara filosofi kredit sudah tidak sesuai,” ucapnya.
Meski pembiayaan PNS merupakan captive market bagi Bank NTB Syariah, Nazaruddin menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan pembiayaan produktif. Namun demikian, segmen pembiayaan ASN tetap menjadi bagian penting yang tidak akan perusahaan tinggalkan.
“Ini bukan soal meninggalkan pembiayaan produktif, tetapi menjaga pasar yang memang menjadi tanggung jawab kami sebagai bank daerah,” ujar Nazaruddin. (*)



