Politik

Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, tapi Jadi Penerima Manfaat

Jakarta (NTBSatu) – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, terdapat poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Terutama, terkait pemberian konsesi tambang kepada kampus.

Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Dalam rancangan sebelumnya, kampus akan mendapat jatah konsesi sama seperti ormas keagamaan dengan ketentuan pembentukan badan usaha di bidang tambang.

Doli menjelaskan, bahwa kampus akan membangun koneksi dengan perusahaan BUMN, BUMD, dan pihak swasta lainnya. Kemudian, perguruan tinggi akan mendapatkan royalti dari keuntungan tambang.

“Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025, mengutip Tirto.

IKLAN

Doli menuturkan, nantinya Izin Usaha Pertambangan (IUP atau IUPK) kampus akan beralih jadi milik BUMD dan BUMN. Kampus hanya sebagai penerima manfaat atas konsesi tambang.

“Penerima manfaat, jadi penerima manfaatnya saja,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa dana manfaat dari konsesi tambang perguruan tinggi bukan untuk membungkam civitas akademika. Namun, sebagai bentuk dukungan pengembangan dan kemandirian lembaga pendidikan tinggi.

“Intinya adalah supaya memang ada supporting. Ada dana supporting untuk pengembangan dan kemandirian dari perguruam tinggi itu,” tambahnya.

Selain memberikan dana royalti hasil tambang kepada kampus, Doli juga menyebut bahwa masyarakat adat akan mendapatkan dana konsesi tambang.

IKLAN

Sehingga masyarakat adat tidak hanya mendapat dana Corporate Social Responcibility (CSR). Namun, terlibat dalam proses tambang agat tidak terjadi pertentangan antara pengusaha tambang dengan masyarakat adat.

“Mereka juga dilibatkan dari awal, dikonsultasikan kepada mereka. Ada pasal-pasal baru yang muncul, yang intinya adalah bahwa Undang-Undang Minerba ini. Semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” tukasnya.

Sebut Demi Jaga Independensi Kampus

Senada dengan Doli, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia juga mengatakan, pemerintah dan DPR telah bersepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

“Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus. Maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari 2025, mengutip Tribun.

Sehingga, pemerintah akan memberikan izin konsesi tambang kampus epada BUMN dan BUMD. Bahlil menegaskan, kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.

“Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD. Kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button