Jakarta (NTBSatu) – Guru Besar Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Prof. Joni Safaat Adiansyah, ST., M.Sc., merespons kesepakatan pemerintah dan DPR yang tidak jadi memberikan izin kelola tambang kepada kampus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru. Pengesahannya pada, Selasa, 18 Februari 2025.
Bunyi keputusan itu, yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (IUP atau IUPK) kampus akan beralih menjadi milik BUMD dan BUMD. Sehingga, kampus akan sebagai penerima manfaat atas konsesi tambang tersebut.
“Ini keputusan yang sangat bijak dari DPR dan pemerintah. Jika kampus sebagai penerima manfaat dalam bentuk beasiswa, pengembangan kapasitas mahasiswa. Penelitian dan lain-lain,” ujar Prof. Joni kepada NTBSatu, Rabu, 19 Februari 2025.
Pakar dalam bidang ilmu tambang ini menuturkan, hal tersebut sesuai dengan yang ia pernah utarakan saat wawancara pertama kepada NTBSatu pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
“Akan lebih bermanfaat, jika pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan untuk semua perusahaan pertambangan. Mengembangkan atau membina universitas yang memiliki jurusan pertambangan di sekitar zonasi mereka beroperasi,” ungkapnya.
“Prioritas pengembangan tersebut dengan tujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Yang ke depannya bisa mengisi peluang-peluang pekerjaan di perusaan tersebut,” papar Prof. Joni lebih lanjut. (*)