Pendidikan

Guru Besar Ummat Sebut Usulan Kampus Kelola Tambang akan Banyak Bawa Mudarat

Jakarta (NTBSatu) – Guru besar Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Prof. Joni Safaat Adiansyah, ST., M.Sc., Ph.D., menyoroti wacana kampus mendapatkan izin kelola tambang.

Menurutnya, wacana tersebut akan lebih banyak membawa kemudaratan daripada manfaat untuk lembaga pendidikan tinggi.

Ia menuturkan, akan lebih bermanfaat jika pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan semua perusahaan pertambangan mengembangkan atau membina universitas. Terutama, yang memiliki jurusan pertambangan di sekitar zonasi mereka beroperasi.

“Prioritas pengembangan tersebut dengan tujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, yang ke depannya bisa mengisi peluang-peluang pekerjaan di perusahaan tersebut,” ujar Prof. Joni kepada NTBSatu, Rabu, 5 Februari 2025.

Bagi dosen ilmu tambang ini, pertambangan adalah salah satu industri padat modal dengan resiko tinggi (finansial, manusia, dan lingkungan).

IKLAN

Oleh sebab itu, dari sisi finansial, perlu modal yang kuat untuk membiayai tahapan studi kelayakan, eksplorasi, konstruksi, eksploitasi, hingga penutupan tambang.

“Dalam pengelolaannya juga pertambangan membutuhkan tenaga manusia dengan berbagai bidang ilmu/keahlian dan memiliki sertifikasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan, sumber daya manusia yang kompeten akan mampu membawa perusahaan pertambangan mencapai target produks. Serta, minimal cidera bahkan fatality.

Setelah itu, sambungnya, dari sisi lingkungan maka pengelolaan tambang yang menerapkan good mining practices akan menjadi perisai untuk menjaga kondisi lingkungan agar tidak tercemar.

“Yang perlu diingat juga bahwa pengelolaan pertambangan membutuhkan berbagai macam izin dalam operasionalnya. Baik terkait dengan keselamatan, kesehatan kerja, keselamatan operasi, dan lingkungan (K3 dan lingkungan). Tentu menjadi tantangan tersendiri, untuk lembaga berbadan hukum yang belum atau bukan fokus ke industri pertambangan,” cetus Prof. Joni.

Fokus Pencerdasan Anak Bangsa

Berdasarkan hal tersebut, ia menyatakan, usulan kampus mendapat izin kelola tambang agar dipikirkan implikasinya. Apakah perguruan tinggi akan mampu mengelola sebuah pertambangan.

“Mampu di sini, saya maksudnya adalah pengelolaan yang menerapkan good mining practices. Hal mendasar lainnya adalah jika universitas dapat kesempatan mengelola tambang, maka siapa lagi yang akan bertindak sebagai objective referee. Jika terjadi kerusakan lingkungan (sebagai contoh), akibat operasi pertambangan,” imbuhnya.

Di samping itu, Prof. Joni juga meragukan ketika tambang yang akan kampus kelola memiliki kinerja (K3 dan lingkungan) yang tidak lebih baik dari pertambangan swasta.

Ia menyebut, atau malah modal menjalankan tambang nanti berasal dari pihak ketiga (swasta) yang memiliki orientasi hanya profit. Tanpa memikirkan kebermanfaatan maksimal untuk masyarakat dan lingkungan.

“Biarlah lembaga pendidikan tinggi ini menjadi membaga mandiri yang fokus untuk mencerdaskan anak bangsa melalui tri dharma perguruan tinggi. Tanpa ada embel-embel pengelolaan tambang (yang memiliki aspek yang kompleks),” tegasnya.

Namun demikian, hal tersebut tentu tergantung dari sisi mana semua pihak yang terlibat melihat kesempatan pengelolaan tambang oleh lembaga perguruan tinggi ini.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI, telah melakukan rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba), Senin, 3 Februari 2025.

Salah satu substansi yang menjadi pembahasan adalah usulan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.

Dalam rapat tersebut ada beberapa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). WIUP di bawah 2.500 hektare bisa diberikan kepada UKM lokal. Selain itu, kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan perguruan tinggi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button