Pendidikan

Guru Besar Unram Sebut Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Dorong Proses Kesejahteraan Rakyat

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat, bahwa perguruan tinggi atau kampus tidak jadi mendapat izin kelola tambang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru. Pengesahannya pada, Selasa, 18 Februari 2025.

Bunyi keputusan itu, yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (IUP atau IUPK) kampus akan beralih menjadi milik BUMD dan BUMD. Sehingga, kampus akan sebagai penerima manfaat atas konsesi tambang tersebut.

Mengenai hal tersebut, Guru Besar Sosiologi Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Ir. Lalu Wiresapta Karyadi, M.Si., mengatakan sangat setuju jika kampus sebagai penerima manfaat atas aktivitas konsesi tambang.

“Karena hal tersebut merupakan pngejawantahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” terangnya kepada NTBSatu, Rabu, 19 Februari 2025.

IKLAN

Prof. Karyadi mengatakan, apabila skema kampus sebagai penerima manfaat terlaksana, maka kampus harus memanfaatkannya. Terutama, untuk meningkatkan kualitas pengajaran yang output (lulusannya) benar-benar inovatif dan profuktif.

“Selain itu, dalam kancah lapangan kerja dan peluang berusaha pada gilirannya berimbas pasa proses difusi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button