
Mataram (NTBSatu) – Lama tak terdengar, penanganan dugaan korupsi program penyaluran bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB terus berjalan di kejaksaan.
Terbaru, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB. Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Ely Rahmawati menyebut, pihaknya menggandeng salah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu untuk menghitung kerugian negara.
“Kita sudah suruh audit kerugian di Inspektorat NTB,” katanya, Selasa, 18 Febuari 2025.
Ely memastikan dugaan korupsi ditengarai Rp44 miliar tersebut masih berjalan di penyelidikan. Kendati status perkara belum naik ke tahap penyidikan.
“Belum (penyidik). Masih lid (penyelidikan),” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kejati NTB.
Dokumen yang mereka serahkan terkait program bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang untuk kelompok ternak tahun 2021 tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muhammad Riadi mengatakan, pihaknya menyerahkan beberapa dokumen itu bersamaan dengan proses permintaan klarifikasi di Kejati NTB.
“Kalau saya, tidak pernah diperiksa. Yang menyerahkan dokumen dan yang menjalani pemeriksaan itu pejabat lama,” katanya kepada NTBSatu, beberapa waktu lalu.
Pejabat lama yang menghadap jaksa, sambung Riadi, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala dinas periode sebelumnya.
“Kalau saya tidak ada,” ujarnya kembali.
Menyinggung apa saja dokumen yang pihaknya serahkan ke pihak Pidana Khusus (Pidsus), Riadi mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau itu, saya kurang tahu,” jelasnya.
Muhammad Riadi mengaku siap membantu Kejati NTB dengan bersikap kooperatif.
“Sebagai warga negara, kita memberikan keterangan selama itu sepengetahuan saya,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dugaan korupsi Disnakeswan NTB itu berjalan di tahap penyelidikan. Tim pidana khusus masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
Jaksa membidik dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024/ tanggal 20 Maret 2024. Nilainya ditengarai mencapai Rp44 miliar.
Jaksa pun telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Termasuk, kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah Kelompok Tani Sehati di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Sebagai informasi, program pengadaan kandang tersebut, Dinaskeswan memberikan bantuan kepada 103 kelompok ternak di NTB. Anggarannya mencapai Rp44 miliar. Sumbernya berasal dari APBD NTB 2021. Dugaannya, bantuan tersebut tidak sesuai spesifikasi. (*)