Hukrim

Disnakeswan NTB Serahkan Dokumen ke Jaksa Dugaan Korupsi Ternak dan Kandang

Mataram (NTBSatu) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB menyerahkan sejumlah dokumen ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Dokumen yang mereka serahkan terkait program bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang untuk kelompok ternak tahun 2021.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muhammad Riadi mengatakan, pihaknya menyerahkan beberapa dokumen itu bersamaan dengan proses permintaan klarifikasi di Kejati NTB.

“Kalau saya, tidak pernah diperiksa. Yang menyerahkan dokumen dan yang menjalani pemeriksaan itu pejabat lama,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 15 November 2024.

Sementara itu, pejabat lama yang menghadap jaksa, sambung Riadi, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala dinas periode sebelumnya.

“Kalau saya tidak ada,” ujarnya kembali.

Menyinggung apa saja dokumen yang ia serahkan ke pihak pidana khusus (Pidsus), Riadi mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau itu, saya kurang tahu,” jelasnya.

Muhammad Riadi mengaku siap membantu Kejati NTB dengan bersikap kooperatif.

“Sebagai warga negara, kita memberikan keterangan selama itu sepengetahuan saya,” katanya kepada NTBSatu melalui sambungan telepon pada Kamis, 25 Juli 2024.

Riadi mengaku, sejumlah pihaknya telah menghadap penyelidik Kejati NTB beberapa waktu lalu. Termasuk PPK bernama Rahmadi dan beberapa kelompok ternak yang menerima program bantuan.

Kumpulkan Data

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dugaan korupsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB itu berjalan di tahap penyelidikan. Tim pidana khusus masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Jaksa membidik dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024/ tanggal 20 Maret 2024. Nilainya mencapai Rp44 miliar.

“Masih puldata dan pulbaket,” katanya kepada NTBSatu pada Selasa, 23 Juli 2024.

Selanjutnya, Jaksa telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Termasuk kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah Kelompok Tani Sehati di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Sebagai informasi, program pengadaan kandang tersebut, memberikan bantuan kepada 103 kelompok ternak di NTB. Dalam hal ini, anggarannya mencapai Rp44 miliar yang berasal dari APBD NTB 2021. Dugaannya, penyaluran bantuan tersebut tidak sesuai spesifikasi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button