Mataram (NTBSatu) – Salah satu pejabat teras Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), dicopot sementara. Sanksi itu terkait dugaan skandal perselingkungan dengan oknom dosen yang ia lakukan.
Pencopotan sementara pejabat teras Ummat itu, berdasarkan keputusan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan PP Muhammadiyah. Ia tak lagi melaksanakan kegiatan sebagai civitas akademika sejak Sabtu, 18 Januari 2025.
“Penonaktifan selama proses investigasi berlangsung. Agar memudahkan tim investigasi dan Satgas PPKS Ummat bekerja,” kata Kepala Bagian Humas Ummat, Habiburrahman kepada NTBSatu via WhatsApp, Jumat, 24 Januari 2025.
Ia juga memastikan, proses investigasi mengenai dugaan skandal perselingkuhan tersebut terus berjalan. Bahkan, tim sudah mulai meminta keterangan dari beberapa pihak.
Mengenai apakah tim investigasi dan Satgas PPKS Ummat telah mengklarifikasi pejabat teras dan oknum dosen, Habiburrahman enggan membeberkannya.
“Sesuai tahapan pemanggilan oleh tim tentunya,” jelasnya.
Dugaan Skandal Pejabat Teras Ummat
Sebagai informasi, pejabat teras Ummat itu diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan oknum dosen. Berdasarkan sumber NTBSatu, oknum menjalin asmara dengan oknum dosen tersebut sejak sebelum menjadi pejabat teras.
Bahkan, ia berjanji akan menikahinya setelah menjabat. Padahal, oknum pembantu Rektor Ummat ini telah memiliki pasangan sah.
Namun, setelah menjabat, ia tak kunjung menikahi oknum dosen itu. Masih kata sumber, pejabat teras ini malah mendekati pegawai perempuan lain yang usianya relatif muda.
“Kasus ini terbongkar sejak si oknum menjalin asmara dengan yang lebih muda,” jelas sumber kepada NTBSatu, Sabtu, 11 Januari 2025.
Sejak kasus ini mencuat, pihak kampus bereaksi, kemudian melaksanakan investigasi awal. Sebab bagaimana pun, perbuatan amoral di kampus masuk kategori pelanggaran berat.
“Jumat tanggal 3 Januari 2025 dilakukan rapat Senat. Oknum kemudian diadili. Anehnya dia mengakui perbuatannya, tapi menolak disanksi. Ia berdalih, itu perbuatan personal dan tidak ada hubungannya dengan lembaga,” sebut sumber.
Meski telah dilakukan rapat Senat, namun keputusan belum juga diambil. Padahal berupa pengakuan oknum dan dosen sudah mengarah ke bukti kuat untuk menjatuhkan sanksi.
Rektor Janji Usut Tuntas
Rektor Ummat, Drs. Abdul Wahab, MA., pun berjanji mengusut hingga tuntas dugaan skandal civitas akademika.
“Kami sudah mengambil beberapa langkah tegas. Pertama, melaksanakan rapat senat Ummat hari Jumat, 3 Januari 2025. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Badan Pembina Harian (BPH) Ummat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB,” jelas Rektor dalam konferensi pers, Selasa, 14 Januari 2025.
Selain itu, pihaknya bersama BPH Ummat telah membentuk tim investigasi dugaan pelanggaran kode etik dosen. Hal tersebut tertuang dalam SK bersama antara Rektor dengan BPH Ummat, yang beranggotakan 9 orang tim.
“Tiga orang dari PWM NTB, tiga orang dari unsur BPH Ummat, dan tiga orang dari unsur akademisi Ummat. Bekerja sama dengan Tim Hukum dan Satgas PPKS Ummat,” ujar Rektor.
Tim investigasi, lanjutnya, bekerja paling lambat 30 hari sejak penetapan tanggal 8 Januauri 2025.
“Nantinya berdasarkan hasil rekomendasi dari tim invetigasi, BPH Ummat, PWM NTB, dan Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan PP Muhammadiyah akan menindaklanjuti. Bila terbukti melakukan pelanggaran etik, maka akan kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rektor. (*)