Mataram (NTBSatu) – Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Drs. Abdul Wahab, MA., mengatakan, pihaknya berjanji mengusut hingga tuntas dugaan skandal civitas akademika.
Penegasan ini ia sampaikan, usai beredar dugaan salah satu pejabat teras Ummat terlibat skandal perselingkuhan dengan oknum dosen.
“Kami sudah mengambil beberapa langkah tegas. Pertama, melaksanakan rapat senat Ummat hari Jumat, 3 Januari 2025. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Badan Pembina Harian (BPH) Ummat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) NTB,” jelas Rektor dalam konferensi pers, Selasa sore, 14 Januari 2025.
Selain itu, pihaknya bersama BPH Ummat telah membentuk tim investigasi dugaan pelanggaran kode etik dosen. Hal tersebut tertuang dalam SK bersama antara Rektor dengan BPH Ummat, yang beranggotakan 9 orang tim.
“Tiga orang dari PWM NTB, tiga orang dari unsur BPH Ummat, dan tiga orang dari unsur akademisi Ummat. Bekerja sama dengan Tim Hukum dan Satgas PPKS Ummat,” ujar Rektor.
Tim investigasi, lanjutnya, bekerja paling lambat 30 hari sejak penetapan tanggal 8 Januauri 2025.
“Nantinya berdasarkan hasil rekomendasi dari tim invetigasi, BPH Ummat, PWM NTB, dan Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah akan menindaklanjuti. Bila terbukti melakukan pelanggaran etik, maka akan kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rektor.
Adapun aturan yang pihaknya maksud, yakni Permendikbudristek RI Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Ketenteuan Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah Nomor 0002/KTN/I.3/D/2021 tentang Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram. Selanjutnya, Peraturan BPH Ummat Nomor 01-PRN/II.3.AU/B/2020 tentang Perubahan Peraturan Badan Pembina Harian Nomor 01/PRN/II.3.AU/B/2012 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Ummat.
Terkahir, Peraturan Rektor Ummat Nomor 68A/II.3.AU/PRN/H/2023. Aturan tersebut mengenai Kode Etik Dosen dan Kode Prilaku Tenaga Kependidikan Universitas Muhammadiyah Mataram.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakil Rektor II Bidang SDM dan Keuangan, Kepala BAUK, Kabag Humas, Kabag Hukum. Serta, Tim Satgas PPKS Ummat dan Tim Hukum Ummat.
Dugaan Skandal Pejabat Teras
Sebelumnya, dugaan skandal pejabat teras Ummat dengan oknum dosen ini menjadi sorotan. Berdasarkan sumber NTBSatu, oknum menjalin asmara dengan oknum dosen tersebut sejak sebelum menjadi pejabat teras.
Bahkan, ia berjanji akan menikahinya setelah menjabat. Padahal, oknum pembantu Rektor Ummat ini telah memiliki pasangan sah.
Namun, setelah menjabat, ia tak kunjung menikahi oknum dosen itu. Masih kata sumber, pejabat teras ini malah mendekati pegawai perempuan lain yang usianya relatif muda.
“Kasus ini terbongkar sejak si oknum menjalin asmara dengan yang lebih muda,” jelas sumber kepada NTBSatu, Sabtu, 11 Januari 2025.
Sejak kasus ini mencuat, pihak kampus bereaksi, kemudian melaksanakan investigasi awal. Sebab bagaimana pun, perbuatan amoral di kampus masuk kategori pelanggaran berat.
“Jumat tanggal 3 Januari 2025 dilakukan rapat Senat. Oknum kemudian diadili. Anehnya dia mengakui perbuatannya, tapi menolak disanksi. Ia berdalih, itu perbuatan personal dan tidak ada hubungannya dengan lembaga,” sebut sumber.
Meski telah dilakukan rapat Senat, namun keputusan belum juga diambil. Padahal berupa pengakuan oknum dan dosen sudah mengarah ke bukti kuat untuk menjatuhkan sanksi.
Mahasiswa Desak Pecat Pejabat
Belakangan kasus dugaan skandal ini jadi rahasia umum di internal kampus. Hanya jadi bahan perbincangan, namun belum ada tindakan konkret untuk pengambilan keputusan.
Reaksi baru datang dari kalangan mahasiswa. Mereka merespons keras kasus ini.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Ummat, melakukan aksi demonstrasi di depan gedung pascasarjana, Jumat, 10 Januari 2025.
Mereka meminta pihak kampus memecat oknum dosen dan pejabat teras Ummat tersebut.
“Kami meminta kepada pihak kampus untuk memecat oknum tersebut, karena merusak marwah kampus,” tegas Koordinator Aksi, Irwansyah. (*)