Mataram (NTBSatu) – Pengadaan sejumlah alat untuk program smart class Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, dinilai melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Tentu pengadaan seperti ini melanggar regulasi yang menjadi pedoman dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Plh Inspektur Inspektorat NTB, Wirawan Ahmad, kemarin.
Ia mengaku, yang melakukan penginputan, penunjukan, dan kontrak adalah salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Menurutnya, pengadaan Rp49 miliar tersebut tak mendapatkan dukungan sumber penganggaran yang pasti. Baik melalui APBD 2024 maupun dari APBN 2024.
“Mengingat pelaksanaan APBD maupun APBN Tahun 2024 sudah closing date,” jelasnya.
Inspektorat NTB telah memintai klarifikasi sejumlah pihak, yang berkaitan keterkaitan dengan pengadaan smart class. Baik dari sisi penganggaran dan pembayaran, Pengadaan Barang Jasa (PBJ) maupun pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Wirawan tak menyebut secara rinci, hasil permintaan keterangan para pihak tersebut. Informasi detail akan termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nantinya, akan pihaknya sampaikan kepada pimpinan dan pihak terkait.
Hasil Klarifikasi Inspektorat
Berdasarkan klarifikasi Inspektorat ke BPKAD, sambung Wirawan, pihaknya mendapat informasi bahwa pengadaan perangkat smart class senilai miliar tak masuk pada penganggaran APBD 2024 dan 2025.
“Karena tidak ada, maka tidak ada pembayaran melalui APBD 2024. Dan rencana pembayaran pada APBD 2025,” jelas Asisten III Setda Provinsi NTB ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tak pernah menerima, mencatat maupun mendistribusikan barang-barang tersebut ke sekolah. Karena memang, ujar Wirawan, kegiatan tersebut tidak ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas.
Wirawan tak menampik, jika pengadaan perangkat smart class ini diinput secara manual ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Yang melakukannya adalah PPK Bidang SMA. Salah seorang staf fungsional PBJ selaku pejabat pengadaan juga mengetahui hal tersebut.
“PPK telah menunjuk rekanan dan berkontrak dengan tiga rekanan, untuk pengadaan perangkat smart class ini,” ungkapnya.
Wirawan mengaku, pihaknya berkomitmen melakukan investigasi serius terhadap kasus ini. Sebagai tahap terakhir dari permintaan klarfikasi, tim Inspektorat sekarang sedang berada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Mereka berkoordinasi untuk merekonstruksi proses awal, serta memastikan penggunaan akun untuk melakukan posting ke dalam SIRUP maupun penunjukan dan kontrak melalui E-Catalog.
“Harapannya, kejadian tak terulang lagi di waktu mendatang. Rekomendasi berbasis evidence kepada pimpinan, akan kami sampaikan dalam LHP. Tentu saja tidak dapat kami sampaikan secara terbuka,” tutup Inspektur. (*)