HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB Bantah Anggarkan Rp49 Miliar Proyek Smart Class, Inspektorat Turun Investigasi

Mataram (NTBSatu) – Proyek pengadaan Smart Class Rp49 miliar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, menyisakan tanda tanya. Bagaimana tidak, barang tersebut belum juga ada wujudnya. Padahal, pengadaannya sudah sejak November 2024 lalu.

Terhadap persoalan ini, Inspektorat Provinsi NTB telah melakukan klarifikasi kepada para pihak yang tugas dan fungsinya memiliki keterkaitan dengan kegiatan ini. Baik dari sisi penganggaran dan pembayaran, Pengadaan Barang Jasa (PBJ) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisnya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Pertama klarifikasi ke BPKAD. Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Wirawan Ahmad menegaskan, hasil klarifikasi tersebut mengemukakan, tidak ada penganggaran untuk pengadaan pengadaan perangkat Smart Class senilai Rp49 miliar tersebut. Baik pada APBD 2024 maupun APBD 2025.

Oleh sebab itu, kata Wirawan, tidak ada pembayaran melalui APBD 2024 dan rencana pembayaran pada APBD 2025.

“Demikian informasi dari Dinas Dikbud NTB. Barang-barang tersebut juga tidak diterima, dicatat maupun didistribusikan kepada sekolah. Karena, tidak ada kegiatan tersebut dalam DPA Dinas Dikbud,” jelas Wirawan, Kamis, 23 Januari 2025.

Ia tak menampik, pengadaan perangkat Smart Class ini telah diinput secara manual ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh PPK Bidang SMA. Bahkan, PPK telah menunjuk rekanan dan berkontrak dengan tiga rekanan untuk pengadaan perangkat smart class ini.

“Penginputan tersebut juga diketahui oleh salah seorang staf fungsional PBJ, selaku pejabat pengadaan,” ujarnya.

Inspektorat Turun Investigasi

Kegiatan penginputan, penunjukan, dan kontrak yang PPK lakukan ini adalah kegiatan pengadaan yang tidak mendapat dukungan sumber penganggaran yang pasti. Baik melalui APBD 2024 maupun yang berasal dari APBN 2024. Mengingat, pelaksanaan APBD maupun APBN 2024 sudah closing date.

“Tentu pengadaan seperti ini melanggar regulasi yang menjadi pedoman dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” jelas Wirawan.

Sebagai tahap terakhir dari permintaan klarfikasi, sambungnya, tim Inspektorat sedang berada di LKPP Jakarta. Mereka berkoordinasi untuk merekonstruksi proses dari awal, serta memastikan penggunaan akun untuk melakukan posting ke dalam SIRUP maupun penunjukan dan kontrak melalui E-Catalog.

“Inspektorat berkomitmen untuk melakukan investigas serius terhadap kasus ini dengan harapan, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ungkap Wirawan.

“Rekomendasi berbasis evidence kepada pimpinan, akan disampaikan dalam LHP yang tentu saja tidak dapat kami sampaikan secara terbuka,” pungkasnya menambahkan.

Dinas Sebut PPK “Main” Sendiri

Terkait proyek pengadaan Smart Class Rp49 miliar ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sendiri mengaku tidak mengetahui.

“Kita tidak tahu. Kemungkinan itu diinput secara manual oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Jaka Wahyana kepada NTBSatu di ruangannya, Senin, 20 Januari 2025.

Ia menduga, PPK inisial LS melakukan input secara manual terhadap pengadaan barang tersebut, tanpa koordinasi dengan pihak dinas terkait.

“Yang bisa input itu hanya PPK. Walau itu koordinasi dan persetujuan dengan kita (Dinas, red). Tahu-tahu sudah tayang kan,” ujar Jaka menegaskan.

Hingga kini, kata Jaka, pihak dinas sudah mencoba meminta klarifikasi kepada LS selaku PPK. Namun, belum ada jawaban sama sekali.

“Kami telepon tidak diangkat, WhatsApp centang satu, dan kami tidak tahu posisinya di mana,” jelas Jaka.

Terhadap persoalan ini, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat dan BPKAD. “Bahwa di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dikbud NTB tidak ada anggaran untuk pengadaan barang Smart Class,” ucapnya. (*)

Show More

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button