Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Dr. Hassanudin mengikuti rapat koordinasi secara virtual dalam rangka antisipasi maraknya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan persiapan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Rapat tersebut dipimpin Mendagri, Tito Karnavian, dan Menaker, Prof. Yassierli. Serta, dihadiri para Gubernur dan Bupati serta pejabat dari berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito mengajak semua kepala daerah untuk segera membuat strategi cepat berupa dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam proses penetapan upah agar tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
“Segera untuk aktifkan langkah-langkah preventif antara pemerintah dengan pengusaha yang diwakili APINDO dan KADIN serta para buruh pekerja yang diwakili oleh organisasinya masing-masing,” ujar Mendagri Tito via Zoom, Kamis, 31 Oktober 2024.
Mendagri Tito juga menerangkan untuk menyertakan Forkopimda, baik dari Kepolisian, TNI, Kejati, Kejari, dan kejaksaan. Hal tersebut dilakukan untuk menyatukan satu kepahaman.
“Sertakan Forkopimda baik dari kepolisian kemudian TNI, Pangdam dan dandim dan kejaksaan untuk rapat, sehingga mereka paham bahwa keputusan sudah diambil,” ujarnya.
Tito berharap, agar sub point isu yang didiskusikan dalam rapat tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan dan mendapatkan risiko yang sangat kecil.
“Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan isu yang kita kerjakan ini mendapatkan risiko yang kecil,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli memberikan sejumlah arahan kepada pemerintah daerah untuk membangun sistem peringatan dini PHK.
Tujuannya, agar dapat diketahui adanya potensi PHK di perusahaan pada masing-masing Daerah. Mendorong perusahaan dan pekerja untuk mengoptimalkan dialog sosial dalam mencari solusi terbaik, agar kelangsungan berusaha dan bekerja tetap terjaga.
Tak lupa koordinasi dengan KADIN dan APINDO setempat tetap terjalin.
“Memitigasi resiko PHK dengan cara membuat sistem peringatan dini PHK, agar dapat diketahui adanya potensi PHK di perusahaan,” tegasnya. (*)