Lombok Utara

Wabup Lombok Utara 2 Kali tak Hadiri Panggilan Kejati NTB

Mataram (NTB Satu) – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Danny Karter Febrianto alias DKF tak memenuhi pemanggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa 12 April 2022. Sedianya, Danny akan diperiksa sebagai tersangka namun meminta ditunda dengan alasan sakit.

Ini artinya, sudah dua kali Wabup tak hadiri panggilan penydik, karena sebelumnya absen setelah dipanggil sebagai saksi.

Penyidik Kejati NTB sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap politisi Gerindra tersebut terkait dugaan korupsi penambahan pembangunan ruang ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.

Namun Danny melalui pengacaranya menyampaikan tidak dapat hadir di gedung Adhyaksa sehingga pemeriksaan terhadap Danny terpaksa ditunda.

“Tidak hadir karena Wabup sedang sakit,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, Selasa 12 April 2022.

IKLAN

Efrien mengatakan alasan itu disampaikan langsung penasihat hukum Danny yang disertai surat keterangan nomor 11.04/LBH-LH/IV/2022.

Dalam surat keterangan tersebut, Danny Karter Febrianto alias DKF diminta untuk istirahat selama lima hari sampai kondisi kesehatannya membaik.

“Sebenarnya kemarin dipanggil sebagai saksi atas kasus penambahan ruang IGD dan hari ini rencananya akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus ICU,” jelas Efrien.

DKF terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut bersama empat tersangka lain, yakni Direktur RSUD KLU berinisial SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur PT. Batara Group berinisial MF serta Direktur CV. Indo Mulya Consultant.

DKF bertindak sebagai staf ahli konsultan pengawas pada CV. Indo Mulya Consultant serta mengawasi pembangunan IGD. Ketika itu, DKF belum menjabat sebagai Wakil Bupati KLU.

Efrien mengatakan, meski harus tertunda penyidik bakal mengagendakan ulang pemeriksaan DKF. “Nanti akan kita layangkan panggilan lagi,” jelasnya.

Penasihat Hukum DKF, Hijrat Priyatno saat dikonfirmasi membenarkan telah menyerahkan surat penundaan pemeriksaan kliennya karena alasan sakit.

“Kita minta tunda pemeriksaan pekan ini. Panggilan kedua nanti akan hadir, kita akan kooperatif,” pungkasnya.

Terkait dengan proyek pembangunan di RSUD KLU ini, Kejati NTB saat ini mengusut dua perkara. Pertama proyek penambahan ruang IGD dan ICU di tahun 2019. Selanjutnya proyek penambahan ruang operasi dan ICU juga ditahun yang sama.

Untuk kasus pertama penyidik Kejati NTB telah menetapkan lima tersangka diantaranya, SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK, MR Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Konsultan pengawas serta DKF selaku Staf Ahli CV Indo Mukya Consultant. Untuk diketahui DKF saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati di Kabupaten Lombok Utara. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 742.757.112,79.

Pada kasus kedua penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, EB selaku PPK pada Dinas Kesehatan (Dikes) KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (penyedia) dan DD selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas). Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.757.522.230,33. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button