Mataram (NTB Satu) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur akan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada hari ini, Jumat, 7 Juli 2023.
Pemanggilan itu terkait dengan akan dilakukannya pemeriksaan tahap kedua bagi para tersangka. Yaitu serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini di Kejaksaan Tinggi NTB akan dilaksanakan tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir Lotim. Penyerahan dari penyidik Pidana Khusus Kejati NTB ke Penuntut Umum,” kata juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, SH, Jumat, 7 Juli 2023.
Pagi ini, kata Efrien, ketiga tersangka sedang dijemput di Lapas Kelas IIA Mataram, untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Ketiga tersangka itu merupakan Kepala Cabang PT AMG, Rianus, Direktur PT AMG, Po Swandi dan mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin.
Baca Juga :
- Penerima Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi di ‘Kantong’ Tersangka Kacab PT AMG
- Tersangka Kacab PT AMG akan Menyusul Bosnya Kembalikan Kerugian Negara
- Bos PT AMG dan Kepala Cabangnya Dikonfrontir Jaksa, Bidik Tersangka baru?
- Dirut PT AMG Kembalikan Rp800 Juta Kerugian Negara
- Dirut PT AMG akan Minta Penangguhan Penahanan?