BREAKING NEWSLombok Barat

Kejati NTB Periksa Zaini Arony Dugaan Korupsi LCC Siang Ini

Mataram (NTBSatu) – Meski ngaret dari jadwal, Kejati NTB tetap melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony terkait dugaan korupsi Lombok City Center (LCC), Jumat, 30 Agustus 2024.

Dalam surat pemanggilan nomor: B-2476/N.2.5/Fd.2/1/08/2024, bupati dua periode itu rencananya
akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 Wita.

Namun, dalam buku catatan tamu, Zaini mendatangi Gedung yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram itu pukul 13.58 Wita. Keterangannya adalah tamu undangan Pidsus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan Zaini Arony.

“Iya, benar. Yang bersangkutan datang sekitar pukul 14.00 Wita,” ujarnya kepada NTBSatu.

Saat ini, pria yang ditahan 7 tahun dalam dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin dan pengembangan kawasan wisata di wilayah Lombok Barat itu mulai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Periksa Sejumlah Saksi

Sebelumnya, pada Selasa, 27 Agustus 2024, jaksa memeriksa Sekwan sekaligus mantan Kabag Ekonomi Lombok Barat, Aisyah Desilina Darmawati.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Aisyah bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah mantan Kabag Pembangunan Lombok Barat, Lale Prayatni. Kemudian, mantan Camat Narmada, Abdul Manan dan Kabid Pengelolaan Keuangan Lombok Barat Muh. Adnan.

“Sehubungan dengan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam KSO antara BUMD PT Tripat dengan PT Blis,” bunyi surat yang NTBSatu terima tidak lama ini.

Penyidik mengagendakan memeriksa 11 saksi pada Senin, 26 Agustus 2024. Di antara mereka ada mantan Kepala BPKAD, Burhanudin dan mantan Sekda Lombok Barat, Moh. Uzair.

Di hadapan wartawan, Burhanuddin mengaku, ia menghadap penyidik kejaksaan sebagai saksi. “Sudah, sudah tadi (diperiksa, red) bersama mantan sekda (Uzair, red),” katanya kepada NTBSatu di halaman Kejati NTB.

Burhanuddin mengaku ada beberapa pertanyaan yang jaksa lontarkan. Jumlahnya hampir mencapai 20. Intinya, penyidik memintai keterangannya berkaitan dengan proses awal lahan bangunan LCC, Lombok Barat seluas 8,4 hektare.

Selain mantan Kepala BPKAD dan Sekda Lombok Barat, jaksa juga memeriksa 9 orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial LAS, AM, HMT, LP, LGR, MN, DSM, MA, DZA.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati menyatakan, pihaknya sudah mengantongi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kasus yang bertempat di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ini.

PMH yang sudah penyidik temukan berkaitan dengan kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss yang diduga melanggar ketentuan. Dalam isi kerja sama operasional (KSO), mestinya memiliki jangka waktu. Dugaanya, beberapa butir kesepakatan dalam KSO banyak menyalahi aturan.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.

Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.

Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.

Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button