HukrimLombok Tengah

Jaksa Sebut Selisih Spek Volume Proyek Sintung Park Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi proyek wisata Sintung Park, Lombok Tengah tahun 2021 terus berjalan di Kejati NTB. Terbaru, jaksa mengantongi hasil cek fisik ahli Politeknik Semarang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, hasil pemeriksaan fisik ahli mengungkap bahwa ada indikasi selisih 25 juta dari perhitungan spek volume.

Saat ini, kejaksaan berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk mengaudit dugaan korupsi proyek Sintung Park.

“Untuk lengkapnya kita serahkan ke Inspektorat Lombok Tengah. Biar detail,” kata Efrien beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyebut, hasil pemeriksaan ahli menduga adanya kekurangan spesifikasi volume pekerjaan.

“Ya kalau pengadaan barang dan jasa, memang kebanyakan tidak jauh dari spesifikasi, tinggal kami lihat seberapa banyak kurang volume,” katanya kepada wartawan.

Ely mengaku, pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan fisik tersebut. Saat ini penyidik
mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Namun sebelumnya, harus menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para ahli.

“Untuk mendapat penjelasan terkait hasil fisik,” jelasnya.

Pemeriksaan para ahli sedikit terlambat karena beberapa alasan. Salah satunya kondisi kesehatan yang tidak mendukung. “Kemarin lama periksa ahli karena dia sakit,” ungkap Ely.

Lebih jauh dia menjelaskan, jaksa juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Baik dari dinas pariwisata (Dispar), penyedia atau pelaksana proyek.

“Pokoknya terkait itu (proyek) sudah semua, termasuk mantan Kadispar (Lombok Tengah),” tegasnya.

Riwayat kasus

Sebagai informasi, hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park dikerjakan CV Tri Daya Utama. Perusahaan ini berkantor di Praya, Lombok Tengah.

CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek ini di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah setelah menjadi pemenang lelang. Harga penawarannya senilai Rp3,89 miliar. Angka itu dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,91 miliar.

Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet. Kemudian plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak. Alasannya, ada tunggakan pembayaran pekerja sebesar Rp126 juta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button