Lombok Timur (NTBSatu) – Mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Malaysia masih menjadi primadona bagi masyarakat Kabupaten Lombok Timur. Sebab, tidak membutuhkan banyak persyaratan seperti negara-negara lainnya.
Sehingga, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur menyebut, jumlah PMI yang berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal atau non-prosedural masih tinggi. Salah satunya, akibat doktrin oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ada yang bilang proses pemberangkatan resmi itu lama, banyak potongan gaji, serta permainan dari para calo. Itu yang membuat masih adanya warga yang berangkat secara ilegal,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur, Bambang Dwi Winardi, Kamis, 15 Agustus 2024.
Bambang pun mengakui pihaknya masih kesulitan untuk memberantas pemberangkatan PMI Ilegal tersebut. Terlebih dengan banyaknya PMI di Malaysia, yang menjadi fasilitator keberangkatan CPMI lainnya secara ilegal.
“Kita cegah, tapi masyarakat berangkat secara diam-diam. Padahal semua akses sudah kita tutup,” ungkap Bambang.
Bambang membeberkan, sebagian besar PMI yang berangkat secara ilegal bekerja di Malaysia Timur. Padahal, Pemerintah Malaysia masih menutup penerimaan PMI di wilayah tersebut dan hanya membuka di bagian Malaysia Barat.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar berangkat melalui jalur resmi supaya mendapat jaminan bekerja dari pemerintah.
Adapun selama 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur mencatat tenaga kerja yang mendaftar berangkat kerja ke Malaysia mencapai 5.302 orang.
Sementara, terdapat sekitar 10 ribu calon tenaga kerja tujuan Malaysia yang pemberangkatannya tertunda pada 2023 lalu.
Disnakertrans menyebut sekitar 10 ribu CPMI asal Lombok Timur itu telah siap berangkat untuk bekerja ke Malaysia. Pihaknya juga mengaku pengiriman tenaga kerja asal Lombok Timur telah tersiapkan dengan baik melalui jalur resmi.
Sebelumnya, Pemerintah Negeri Jiran menutup penerimaan CPMI sejak awal 2024. Alasannya untuk menertibkan prosedur guna mencegah masuknya TKI non-prosedural alias ilegal. (*)