Mataram (NTBSatu) – Pencuri juga bisa apes. Seperti yang dialami Y (25), warga Kecamatan Kota Mataram. Ayam yang dicurinya lepas, sepeda motor miliknya pun ditinggal usai kepergok.
Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K. R menjelaskan, pihaknya mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut di rumahnya wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
“Kami amankan terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu, 18 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari laporan warga Lingkungan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan. Korban kehilangan empat ekor ayam jenis betet dari kandangnya, pada 5 Juni 2025. Kerugiannya Rp900 ribu.
Lalu Arfi menyebut, pelaku menjalankan aksinya setelah melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Ia kemudian masuk ke halaman dengan cara merusak gembok pagar menggunakan obeng, tang, dan parang. Setelah itu, Y langsung menuju kandang dan mengambil empat ekor ayam.
Saat menjalankan aksinya, pelaku kepergok korban saat ia pulang ke rumanya. Pelaku yang ketahuan pun merasa terkejut dan pergi meninggalkan TKP. Ayam yang ia curi lepas. Y juga kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.
“Ayam belum terjual. Setelah curi ayam, ketahuan, lepas ayam itu. Kemudian tiga hari kemudian kita amankan. Motornya ketinggalan dan kita amankan di Polsek,” ujar Lalu Arfi, sembari menjelaskan bahwa pelaku juga terbiasa memakai sabu dan minum miras.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)