Hukrim

Ibu Laporkan Anak Kandung ke Polisi Gara-gara tak Kembalikan Motor

Mataram (NTBSatu) – Seorang ibu inisial TT asal Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram melaporkan anak kandungnya inisial MSH terkait dugaan penggelapan sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K. R menjelaskan, korban melaporkan buah hatinya lantaran tak mengembalikan sepeda motor miliknya. Kejadiannya pada 19 April 2025 lalu.

“Jadi, terduga pelaku meminjam motor ibunya untuk membeli keperluan di depan (dekat) rumah,” katanya, Kamis, 3 Juli 2025.

Namun, kendaraan roda dua ibu tak juga dikembalikan oleh sang anak. Merasa kesal, korban pun melaporkan MSH ke Polsek Ampenan.

IKLAN

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan keberadaan pelaku pada Selasa, 1 Juli 2025 siang di rumahnya.

“Kami sebelumnya telah berupaya mencari keberadaan MSH di rumahnya, tapi tidak ada. Akhirnya, kami berhasil tangkap yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, sambung Iptu Lalu Arfi, pihaknya langsung membawa MSH ke Mapolsek Ampenan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

IKLAN

“Saat ini terduga masih dalam pemeriksaan. Karena ini delik aduan dan melibatkan hubungan keluarga, kami juga membuka ruang mediasi bila ada kesepakatan damai antar pihak,” ujarnya.

Polisi menangani kasus ini berdasarkan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 376 tentang tindak pidana penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button