Mataram (NTBSatu) – Terhitung kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum alias Aji Rum resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Kemendagri, pada 10 Juli 2024 lalu.
Pengunduran dirinya sebagai Pj. Wali Kota Bima itu merupakan syarat agar bisa maju di Pemilihan Wali Kota Bima 2024.
Sementara itu, Surat Keputusan (SK) untuk mengisi jabatan sebagai orang nomor satu di Pemerintahan Kota Bima, usai Aji Rum mengundurkan diri, belum turun dari Kemendagri. Sehingga, jabatan itu masih didudukinya.
Aji Rum sendiri tidak mengetahui kapan SK tersebut keluar. Menurutnya, urusan itu adalah pekerjaannya Kemendagri.
“Saya tidak tahu. Itukan urusan Jakarta, kewajiban saya hanya untuk mengusulkan (pengunduran diri, red) saja,” katanya di Mataram, Rabu, 7 Agustus 2024.
Sembari menunggu SK pergantian itu keluar, Aji Rum juga sudah mempersiapkan dokumen untuk mundur sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia akan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN mendekati menit-menit akhir pendaftaran sebagai Calon Wali Kota di KPU.
“Nanti setelah mendekati pendaftaran ke KPU. Paling lambat 25 atau 26 Agustus lah,” ujarnya.
Rela Melepas Jabatannya
Sebagai informasi, Aji rum bersama pasangannya, Hj. Mutmainnah (Umi Innah) telah mantap maju di Pemilihan Wali Kota Bima mendatang. Keduanya, merelakan melepas jabatannya sekarang sebagai syarat untuk maju.
Adapun, Umi Innah mengorbankan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bima yang sekarang maupun akan datang. Begitupun Aji Rum, mengorbankan jabatannya sebagai Pj. Wali Kota Bima dan sebagai ASN di Dinas PUPR Provinsi NTB.
“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada 10 Juli 2024 kemarin, karena memang itu regulasi dari Kemendagri. Sebelum itu, InsyaAllah saya juga sudah persiapkan berkas untuk mengundurkan diri sebagai ASN,” jelas Mantan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB itu.
Duet pasangan Amanah, akronim dari Aji Rum-Umi Innah ini baru mendapat sokongan dukungan dari Partai NasDem.
Partai besutan Surya Palon itu memperoleh tiga kursi di DPRD Kota Bima, pada Pemilihan Legislatif 2024. Artinya, masih butuh setidaknya dua kursi agar memenuhi syarat minimal untuk mendaftar ke KPU. (*)