Kota MataramPendidikan

Kadisdik Klaim Penambahan Kelas di SMPN 2 Mataram Sesuai Aturan

Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Mataram, Yusuf, M.Pd., mengklaim penambahan kelas di SMPN 2 Mataram telah sesuai aturan. Penambahan kelas tersebut, imbas banyaknya siswa yang berminat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Awalnya, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB SMP Kota Mataram 2024, SMPN yang berada di Jalan Pejanggik itu memiliki daya tampung 10 kelas. Namun, karena mengakomodir tingginya minat calon siswa bergabung ke sana, bertambah menjadi 11.

“Boleh tambah kelas, tidak perlu izin dulu. Itu kewenangannya pemerintah kabupaten/kota,” kata Yusuf kepada NTBSatu, Kamis, 25 Juli 2024.

Ia juga menerangkan, penambahan kelas di SMPN 2 Mataram tidak melanggar regulasi manapun. Terlebih lagi, standar nasional untuk jenjang SMP setiap tingkatan kelasnya memang berjumlah 11.

“Tidak ada melanggar regulasi. Semuanya sudah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Nomor Tahun 2021 tentang PPDB. Serta, Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023,” tegas Yusuf.

Sementara, dalam Permekdibudritsek Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, tertuang larangan-larangan yang tidak boleh sekolah lakukan saat pelaksanaan PPDB. Salah satunya, melarang menambah jumlah rombongan belajar (rombel) atau kelas.

“Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar,” bunyi Pasal 33 ayat 7 (a) Permendikbudristek tersebut.

Larangan itu berlaku, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan. Serta, sekolah tidak memiliki lahan.

Selain itu, dalam Pasal 33 ayat 7 (b) juga melarang sekolah menambah ruang kelas baru.

“Tidak melanggar. SMPN 2 Mataram memiliki 32 ruang kelas, kelas 8 dan 9 itu, 20 kelas. Sedangkan, kelas 7 yang baru, 11 kelas, jadi tidak tambah kelas,” tandas Yusuf.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button