Hukrim

Babak Baru Kasus Poltekkes Kemenkes Mataram, Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus dugaan korupsi di Poltekkes Kemenkes Mataram kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersebut diketahui berinisial A dan Z dalam kasus tahun anggaran 2017 tersebut.

“Sudah dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dikonfirmasi Rabu 1 Februari 2023.

Meski demikian, ditanya terkait posisi jabatan kedua tersangka, penyidik dari Ditreskrimsus Polda NTB belum mau menjabarkan secara detail. Adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, lanjut dia, menjadikan penanganan perkara yang menjadi tunggakan sejak tahun 2018 lalu tersebut memiliki kemajuan.

“Tentu proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan termasuk mengumpulkan bukti. Proses penyidikan pun tetap kami lakukan, tidak berhenti setelah adanya penetapan tersangka saja,” imbuhnya.

Kendati begitu, disinggung terkait total kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya mengaku masih melakukan pengecekan lebih lanjut. Hal itu dilakukan supaya tidak menimbulkan persoalan nantinya.

IKLAN

“Saya cek lagi untuk total kerugian negaranya, karena belum ada informasi yang saya terima dari penyidik,” tukasnya.

Sebagai gambaran, pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) bersumber dari APBN Tahun 2017 yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar. Pembelian barang ABBM dilakukan melalui E-Katalog. Namun ada yang secara langsung melalui sistem tender yang dimenangkan tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan. Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Dari kasus ini, sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Kemenkes Mataram saja, melainkan ada dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik pun pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, itjen menolak permintaan tersebut sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP. Karena terkesan lamban sejak penanganan di tahun 2018, kasus ini sempat mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button