Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) di Kecamatan Sape, diusut Kejari Bima.
Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka inisial AR.
Baca Juga:
- Kabiro Hukum Pemprov NTB Dikecam Gegara Sebut Ada Permainan Mafia Tanah di Lahan Bawaslu
- Transformasi Dimulai, Ini Prospek Saham AMMN Usai Pergantian Direktur Utama
- Surat Panggilan Pansel Bank NTB Syariah Bukan Instruksi Gubernur
- Sudirsah Jawab Peluang Gubernur Iqbal Jadi Nahkoda Baru Gerindra NTB: Hanya DPP yang Tahu
“Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran,” katanya kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain AR, sambung Andi, ada juga tersangka lain, yakni mantan staf dana dan kredit PD BPR NTB inisial IS. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk agenda pemeriksaan tambahan.