Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) di Kecamatan Sape, diusut Kejari Bima.
Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka inisial AR.
Baca Juga:
- Rekomendasi Tablet Spesifikasi Tinggi dan Layar Luas, Ideal untuk Kreator Konten
- Wamen Fahri Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Penanganan Rumah Tak Layak Huni
- Polisi Lengkapi Berkas Perkara “Walid” UIN Mataram Diduga Lecehkan Mahasiswi
- Jaksa Siap Ekspose Dugaan Korupsi Rp2 Miliar PKK Dompu
“Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran,” katanya kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain AR, sambung Andi, ada juga tersangka lain, yakni mantan staf dana dan kredit PD BPR NTB inisial IS. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk agenda pemeriksaan tambahan.