Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) di Kecamatan Sape, diusut Kejari Bima.
Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka inisial AR.
Baca Juga:
- Rehab Rumah Dinas Kejati tak Pengaruhi Penanganan Kasus DAK Dikbud NTB 2024
- Kolaborasi Strategis, Bank Indonesia NTB Jadi Sponsor Utama Mahasiswa Ummat Expo 2025
- Ummat Dorong Mahasiswa Berwirausaha Lewat “Mahasiswa Expo 2025”
- Ronaldo Hadiahi Jersey untuk Trump, Kirim Pesan Perdamaian
“Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran,” katanya kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain AR, sambung Andi, ada juga tersangka lain, yakni mantan staf dana dan kredit PD BPR NTB inisial IS. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk agenda pemeriksaan tambahan.