Ekonomi Bisnis

Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Guru agar Terhindar Pinjol Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporannya di akhir April 2024 mengungkapkan, bahwa guru menjadi kelompok profesi terbesar yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal. Datanya sebesar 42 persen, dibandingkan tujuh profesi lainnya yang terdata dalam laporan tersebut.

Hal ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan sendiri. Sebab, ternyata masih banyak guru atau tenaga pendidik yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Sehingga, mereka yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa itu terlena dengan janji dan kemudahan yang dijanjikan pinjol ilegal.

Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan dinas pendidikan terkait upaya peningkatan literasi keuangan para guru di seluruh Indonesia.

“Hal ini perlu dilakukan supaya lebih banyak guru yang teredukasi mengenai perencanaan dan literasi keuangan agar terhindar dari pinjol, terlebih pinjol ilegal,” tegas Dirjen GTK, Nunuk Suryani dalam keterangan resminya yang diterima NTBSatu, Senin, 13 Mei 2024.

Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menyiapkan sistem uji kompetensi untuk kenaikan jabatan bagi guru yang berkinerja baik.

“Kami juga melakukan akselerasi dan transformasi pada Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) untuk mendorong sertifikasi profesi, yang akhirnya juga berdampak pada kesejahteraan guru,” jelas Nunuk.

Berita Terkini:

Untuk peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia juga, Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK terus mendorong upaya optimalisasi pembukaan formasi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024,

Sebagai informasi, tercatat sebanyak 774.999 guru honorer yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK hingga saat ini. Selain itu, tercatat pula sebanyak 241.853 formasi ASN PPPK 2024 diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) per 31 Januari 2024.

“Ditjen GTK bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus mendorong dan mengadvokasi Pemda untuk segera memaksimalkan rekrutmen guru ASN PPPK di daerahnya masing-masing pada tahun ini demi mengentaskan status guru honorer,” tandas Nunuk. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button