Ekonomi Bisnis

Bolehkah Pejabat Desa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Begini Aturannya

Jakarta (NTBSatu) – Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal tersebut secara jelas tercantum dalam BAB III Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada bagian tentang Pengurus poin a angka 4 yang menyebut bahwa pengurus “tidak berasal dari unsur pimpinan desa”.

Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota, untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.

Anggota koperasi yang dapat menjadi pengurus harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini:

  1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas; dan
  4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

Jumlah pengurusnya harus ganjil dan paling sedikit lima orang. Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang keanggotaan. Lalu, Sekretaris, Bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. 

IKLAN

Kemudian, pengurus dapat mengangkat pengelola dengan wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Sebagai informasi, pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih saat ini sedang pemerintah lakukan jelang jadwal peluncuran pada 28 Oktober 2025 mendatang.

Koperasi Merah Putih merupakan program pemeritnah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

IKLAN

Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025.

Mekanisme pembentukannya melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button