Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Desa (Kades) Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, MZ jadi tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, MZ menjadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Muksin, Sekertaris Desa (Sekdes) dan HI, Bendahara Desa.
“Ketiganya dan barang bukti diserahkan Polres Lombok Barat pada Selasa (20 Februari) kemarin,” kata Harun kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Dilansir dari laman resmi KPU, MZ merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Lombok Barat. Sedangkan HI merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa setempat.
Ketiganya, sambung Harun, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Mereka menjalani penahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
Mantan Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Babussalam disangkakan Pasal 2 dan/atau 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, di tahap penyelidikan, hasil audit investigasi Inspektorat Lombok Barat nomor: LHA/K/700.04/XI/17/2022 tanggal 31 Mei 2022 dengan temuan Rp666.998.119. Angka itu muncul diduga karena penyimpangan anggaran dana desa tersebut tahun 2018-2019. (KHN)