BERITA NASIONALPendidikan

Kenali Perbedaan PPDB dan SPMB

Mataram (NTBSatu) – Mulai tahun ajaran 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini tidak hanya sebatas nama, tetapi juga menyangkut pembaruan menyeluruh dalam proses seleksi siswa baru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas, transparansi, serta akses pendidikan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan, sistem SPMB hadir untuk menjawab kelemahan pada PPDB sebelumnya. Perubahan ini penting dalam mewujudkan pendidikan yang lebih adil dan inklusif bagi semua kalangan.

Perbedaan keduanya

Salah satu perbedaan utama antara keduanya terletak pada jalur seleksi. Jika PPDB menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi, maka SPMB mengubahnya menjadi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Perubahan dari zonasi ke domisili memberikan fleksibilitas lebih besar, karena menyesuaikan wilayah tinggal siswa secara administratif.

IKLAN

Ketentuan ini diterapkan untuk jenjang SMP. Sedangkan proses penerimaan siswa SMA dilakukan secara lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Untuk jenjang SD, mekanisme penerimaan tetap mengikuti aturan sebelumnya tanpa perubahan.

Selain itu, terdapat penyesuaian kuota penerimaan siswa berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk Jenjang SMA, penerimaan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dengan proporsi kuota:

IKLAN

o          Domisili: PPDB minimal 50%, usulan di SPMB 2025 minimal 30%.

o          Afirmasi: PPDB minimal 15%, usulan di SPMB 2025 minimal 30%.

o          Prestasi: Usulan minimal 30%.

o          Mutasi: Kuota tetap maksimal 5%.

IKLAN

Sementara itu, di jenjang SMP perubahan kuota sebagai berikut:

•         Domisili: Kuota PPDB minimal 50%, usulan di SPMB 2025 minimal 40%.

o          Afirmasi: Kuota PPDB minimal 15%, usulan di SPMB 2025 minimal 20%.

o          Prestasi: Kuota jalur prestasi di SPMB 2025 minimal 25%.

o          Mutasi: Kuota tetap maksimal 5%.

Untuk jenjang SD, aturan penerimaan tetap mengacu pada sistem PPDB sebelumnya.

Diharapkan, penerapan sistem SPMB ini dapat menjadikan proses penerimaan siswa baru lebih transparan, objektif, dan berorientasi pada kualitas.

Pemerintah optimis bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi siswa, orang tua, serta penyelenggara pendidikan di seluruh Indonesia.

Memahami perbedaan antara Penerimaan Peserta Didik Baru dan Sistem Penerimaan Murid Baru menjadi langkah penting bagi orang tua dan calon peserta didik dalam menyambut tahun ajaran baru. (*)

Berita Terkait

Back to top button