Sebagai tersangka, S disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
S yang juga seorang ASN menjadi tersangka setelah kepolisian mengantongi hasil kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB. Hasilnya ditemukan angka Rp. 408.558.477,-
“Dari BPKP menyebut pekerjaan itu total loss,” ungkap Kasat Reskrim.
Hingga kini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik melakukan pengembangan untuk mencari tahu peran dari pihak lainnya.
Diakui Ghufron, penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada S. “Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, karena proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya.
Berita Terkini:
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
Sebagai informasi, penanganan kasus korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya oleh Polres Lombok Utara itu, datang dari kelompok masyarakat. Dalam laporan, tertuang adanya dugaan hasil pekerjaan tersebut mangkrak atau dengan kata lain petani tidak dapat memanfaatkannya.
Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara tersebut. Pertama di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Kemudian dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016. (KHN)