Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Pompa Air Lombok Utara
Mataram (NTBSatu) – Penangan kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya di Lombok Utara terus berjalan.
Terbaru, penyidik kepolisian sedang melakukan kelengkapan berkas. Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki mengatakan, kelengkapan menyusul adanya pengembalian berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram beberapa waktu lalu.
“Berkasanya dikembalikan jaksa. Itu yang kini kami kerjakan (melengkapi berkas perkara),” katanya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Diakuinya, pihaknya tidak menahan tersangka yang merupakan salah seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara inisial S.
Ghufron menyebut, alasan S yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak ditahan karena merujuk pada waktu penanganan perkara korupsi.
Berita Terkini:
- Unram Pastikan Video Syur Viral di Lombok Timur Bukan Mahasiswi KKN
- Pemprov NTB Perbaiki Tata Kelola Dua Pelabuhan di KLU Dongkrak PAD
- Profil Kapolres Bima Kota yang Jadi Sorotan Publik Diduga Terlibat Kasus Kasat Resnarkoba
- Ekonomi NTB Tumbuh Mahal di Atas Struktur yang Rapuh
“Untuk penanganan kasus korupsi memakan waktu lama, nanti kalau ditahan kita kehabisan waktu,” ujarnya.
“Saat ini kami fokus pada melengkapi berkas dulu. Untuk perkembangannya nanti kami kabari,” sambung Ghufron.



