Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Pompa Air Lombok Utara
Mataram (NTBSatu) – Penangan kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya di Lombok Utara terus berjalan.
Terbaru, penyidik kepolisian sedang melakukan kelengkapan berkas. Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki mengatakan, kelengkapan menyusul adanya pengembalian berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram beberapa waktu lalu.
“Berkasanya dikembalikan jaksa. Itu yang kini kami kerjakan (melengkapi berkas perkara),” katanya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Diakuinya, pihaknya tidak menahan tersangka yang merupakan salah seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara inisial S.
Ghufron menyebut, alasan S yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak ditahan karena merujuk pada waktu penanganan perkara korupsi.
Berita Terkini:
- Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pertanian di Sumbawa Barat
- Penghasilan Pariwisata Lombok Timur Dinilai “Loyo”, Dewan Inisiasi Perda Baru
- Pemerintah Respons Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Kritik Tidak Dilarang
- Cek Sekarang! Daftar Lengkap Bansos 2026 dengan Syarat dan Kriteria Penerima
“Untuk penanganan kasus korupsi memakan waktu lama, nanti kalau ditahan kita kehabisan waktu,” ujarnya.
“Saat ini kami fokus pada melengkapi berkas dulu. Untuk perkembangannya nanti kami kabari,” sambung Ghufron.



