
Mataram (NTBSatu) – Penangan kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya di Lombok Utara terus berjalan.
Terbaru, penyidik kepolisian sedang melakukan kelengkapan berkas. Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki mengatakan, kelengkapan menyusul adanya pengembalian berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram beberapa waktu lalu.
“Berkasanya dikembalikan jaksa. Itu yang kini kami kerjakan (melengkapi berkas perkara),” katanya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Diakuinya, pihaknya tidak menahan tersangka yang merupakan salah seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara inisial S.
Ghufron menyebut, alasan S yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak ditahan karena merujuk pada waktu penanganan perkara korupsi.
Berita Terkini:
- Indonesia Dibantai Australia 5-1, Netizen hingga STY Beri Komentar Menohok
- Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Serangan Berbahaya terhadap Kemerdekaan Pers
- Kapolres Lombok Utara Didesak Buka Dugaan “Kenakalan” Penyidik Polsek Kayangan
- Produksi AMMAN Mencapai Rekor Tertinggi: Tembaga 395 Juta Pon, Emas 802.749 Ons
“Untuk penanganan kasus korupsi memakan waktu lama, nanti kalau ditahan kita kehabisan waktu,” ujarnya.
“Saat ini kami fokus pada melengkapi berkas dulu. Untuk perkembangannya nanti kami kabari,” sambung Ghufron.