Dikembalikan Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi Pompa Air Lombok Utara
Mataram (NTBSatu) – Penangan kasus dugaan korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya di Lombok Utara terus berjalan.
Terbaru, penyidik kepolisian sedang melakukan kelengkapan berkas. Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki mengatakan, kelengkapan menyusul adanya pengembalian berkas dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram beberapa waktu lalu.
“Berkasanya dikembalikan jaksa. Itu yang kini kami kerjakan (melengkapi berkas perkara),” katanya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Diakuinya, pihaknya tidak menahan tersangka yang merupakan salah seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara inisial S.
Ghufron menyebut, alasan S yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak ditahan karena merujuk pada waktu penanganan perkara korupsi.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
“Untuk penanganan kasus korupsi memakan waktu lama, nanti kalau ditahan kita kehabisan waktu,” ujarnya.
“Saat ini kami fokus pada melengkapi berkas dulu. Untuk perkembangannya nanti kami kabari,” sambung Ghufron.



