Ekonomi Bisnis

PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal

Mataram (NTBSatu) – Kuasa Hukum PT. Autore Pearl Culture (APC) dari Visi Law Office, Donal Fariz menyampaikan, aktivitas yang PT Autore lakukan di perairan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, sudah sesuai izin.

Kegiatan budidaya oleh PT. Autore tersebut sudah berdasarkan persetujuan dan rekomendasi tertulis dari Dinas Perikanan Lombok Timur. Serta, Bupati Lombok Timur sejak 30 September 2010.

Namun, seiring dengan penerapan Undang-undang Cipta Kerja, PT. Autore saat ini sedang menyesuaikan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengurusan perizinan dimulai sejak Agustus 2024. Saat ini masih menunggu persetujuan dari instansi terkait, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

PT Autore mengajukan permohonan KKPRL di OSS pada 7 Oktober. Kemudian, menghadiri pelaksanaan penilaian teknis permohonan KKPRL oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 9 Oktober 2024.

“Selain itu, PT Autore juga menghadiri pembahasan Pemanfaatan Ruang Laut PT Autore dan PT Eco Solution Lombok (ESL) oleh Dirjen Kelautan dan Ruang Laut, pada tanggal 13 Desember 2024,” kata Fariz, kemarin.

Saat ini, PT Autore dalam proses mengurus izin di KKP. Oleh KKP, dokumen perizinan tersebut dianggap sudah lengkap. Tinggal menunggu keputusan final.

“Jadi menurut saya PT Autore dokumen perizinannya sudah lengkap. Artinya legalitas Autore sudah tuntas dan menurut kami itu sudah sesuai dengan fakta pembayaran pajak, kemudian pembayaran retribusi yang selama ini,” kata Fariz.

Sementara di luar itu, jika ada pihak yang mengklaim punya hak atas blok tersebut, maka harus menunjukkan izinnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak akan melakukan intervensi, kita tidak akan mencampuri urusan perizinan mereka. Sepanjang memang perusahaan lain yang mengklaim punya izin tersebut bisa menunjukkan validitas kelengkapan dokumennya perizinannya,” jelasnya.

Dua Perusahaan Pernah Kelola Kawasan

Sementara itu, Direktur PT Autore, Bakri Razak menjelaskan, sebelum pihaknya beroperasi di blok D tersebut, ada perusahaan lain yang mengelola kawasan itu dalam bentuk usaha yang sama. Yaitu, PT Paloma dan PT Mitra Nusra.

Perusahaan itu sudah ada di kawasan perairan Sekaroh, Lombok Timur sejak tahun 2001 hingga 2005. Namun sekarang sudah tidak efektif.

“Karena itu pemerintah daerah mengarahkan (PT Autore) ke sana (blok D), untuk menempati titik tersebut karena sudah lama tidak ditempati,” jelas Bakri.

Pemerintah mengarahkan PT Autore ke blok D tersebut karena beberapa alasan. Awalnya, PT Autore menempati lima titik atau sekarang koordinat.

Dari lima koordinat tersebut, PT Autore hanya menerima dua koordinat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tiga koordinatnya belum, sebab ada benturan dengan masyarakat setempat, termasuk nelayan.

“Kami akhirnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sehingga kami diberikan rekomendasi dari luar titik koordinat menuju ke titik D,” ujarnya.

Blok D merupakan area budidaya dari beberapa titik yang ada di kawasan tersebut. PT Autore sendiri mulai menempati kawasan tersebut pada tahun 2011 setelah mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun dalam perjalanannya, blok D tersebut berubah menjadi area pariwisata. Sesuai Perda RTRW Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024.

“Perda tersebut dicantumkan, meskipun jadi area pariwisata. Namun bisa untuk budidaya dengan alasan tertentu,” bebernya. (*)

Show More

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button