Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 25 orang yang polisi amankan di “kampung narkoba” Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah menjadi tersangka. Ratusan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) rakitan diangkut ke Mapolresta.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Alhaj menyebut, puluhan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Di antara 25 orang tersebut, tiga orang masuk dalam Target Operasi (TO).
“25 orang terdiri dari 17 laki laki dan 8 perempuan. Di antaranya 3 orang merupakan TO dan 22 orang non TO,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat, 31 Januari 2025.
Ketiga TO itu adalah R, S, dan terduga M Alias AT. Dugaannya, mereka menjual narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur dan menyediakan para pelanggannya tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Saat beraksi pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin, kepolisian juga mengamankan sejumlah orang diduga anak buah R. Mereka masing-masing berinisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, S, AR.
“Mereka merupakan anak buah R dan S. Kami juga mengamankan terduga penjual sabu di Desa Beleka Daye dengan inisial RH dan NA,” ujar Roman.
Selain itu, kepolisian juga mengangkut 10 warga yang mencoba menghalangi petugas saat akan melakukan penggeledahan. Rinciannya, enam perempuan (ibu-ibu) dan empat laki-laki.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyatakan 14 orang terbukti mengonsumsi metamfetamin. Sementara 11 orang lainnya negatif.
Selain para tersangka, sambung Roman, tim gabungan yang turun sebanyak 300 personel itu turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ratusan sajam, senapan angin, dan kendaraan roda.
“Narkotika jenis sabu seberat bruto 19,78 gram dan total uang sebesar Rp26.203.000,” sebut Dir Resnarkoba Polda NTB.
Dukung Program Asta Cita Prabowo-Gibran
Senada dengan itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan, penggerebekan tersebut dalam rangka mendukung program Presiden RI yaitu asta cita ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Sasarannya, pengedar dan kurir narkotika. Penindakan kampung rawan narkoba di Lombok Tengah tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika dan transaksi peredarannya.
“Sehingga adanya penindakan ini, setidaknya Polda NTB, khususnya Polres Lombok Tengah telah menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” ucapnya.
Kepolisian menyangkakan para tersangka dengan pasal berbeda. Untuk R bersama antek-anteknya dengan pasal pasal 132 (1) jo 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
Sedangkan TO inisial S dan anak buahnya RAP,YY,SAAI dan AR, penerapan pasal pasal 132 (1) jo 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 sampai 20 tahun.
Sementara M alias AT, RH, dan NA dengan penerapan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1), ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
Somasi Narkoba NTB Apresiasi Langkah Kepolisian
Ketua Somasi Narkoba NTB, M. Fihirudin mengapresiasi langkah Kapolda NTB dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di daerah. Menurutnya, tindakan tegas kepolisian sangat penting untuk menekan peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Fihirudin meminta kepolisian untuk memilah secara bijak, antara korban penyalahgunaan narkoba dan para pengedar. “Kami meminta agar aparat kepolisian dapat membedakan mana korban penyalahgunaan narkoba dan mana yang bertindak sebagai pengedar,” ujarnya.
Ia pun mendesak Pemda Lombok Tengah, agar bertanggung jawab dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi massal.
“Skalanya sudah masif, sehingga harus ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan rehabilitasi bagi para korban,” tegasnya.
Sementara pendiri Somasi Narkoba NTB, M. Ihwan mengapresiasi setinggi-tingginya Kapolda NTB atas komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum NTB.
“Kami berharap perang terhadap narkoba tidak hanya terfokus di Desa Beleke, tetapi di seluruh wilayah hukum Polda NTB,” katanya.
Ihwan mendorong Kapolda NTB terus bertindak cepat dan tidak menunda-nunda pemberantasan narkoba. (*)