Kota Mataram

Pawai Ogoh-ogoh di Kota Mataram Siap Digelar, Dibatasi Sampai Jam 5 Sore

Mataram (NTBSatu) – Semarak Pawai Ogoh-ogoh Meyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 di Kota Mataram akan berlangsung pada Minggu, 10 Maret 2024.

Namun penyelenggaraan tahun 2024 memiliki skema yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, lantaran Nyepi kali ini berbarengan dengan masuknya Bulan Suci Ramadan, sehingga masyarakat diminta menjaga situasi yang aman dan damai guna terwujudnya toleransi di Kota Mataram.

“Menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan Pawai Ogoh-Ogoh untuk merayakan secara sederhana dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal waktu, lingkungan, jumlah dan ukuran ogoh-ogoh,” tulis Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/65/Bks-pol/II/2024 Tahun 2024 Tentang Kegiatan Pawai Ogoh-ogoh Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Adapun waktu pelaksanaan akan mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita atau jam 5 sore.

Berita Terkini:

Selain itu ada beberapa penyesuaian kegiatan yang dilampirkan Surat Edaran yang ditetapkan Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, yang diterima NTBSatu, Kamis, 7 Maret 2024, berbunyi:

  1. Diminta kepada lingkungan pendidikan untuk tidak mengeluarkan Ogoh-ogoh.
  2. Ukuran tinggi maksimal 4 meter atau tidak melebihi ketinggian kabel listrik dan lain-lain.
  3. Peserta Ogoh-ogoh harus berasal dari wilayah administratif Kota Mataram.
  4. Untuk pelaksanaan perang api diharapkan sudah berakhir pukul 18.00 Wita.

Pemerintah turut mengimbau warga Mataram agar tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan dengan tidak membawa senjata tajam dan sejenisnya, tidak membawa dan meminum-minuman keras, tidak membawa bahan-bahan peledak dan benda-benda berbahaya lainnya, serta menjaga kebersihan.

“Kepada panitia Pawai Ogoh-ogoh untuk tetap berkoordinasi dengan Pemerintah setempat mulai dari RT, Kepala Lingkungan, Lurah, Camat dan Aparat Kepolisian/Keamanan serta Pamswakarsa atau Kelompok Masyarakat lainnya yang terlibat dalam pengamanan Perayaan Nyepi Tahun 1946,” tutup Surat Edaran yang ditetapkan tanggal 1 Maret 2024 itu. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button