Pemerintahan

Lalu Gita Ariadi Didesak Mundur, Begini Mekanisme Pencopotan dan Pengangkatan Sekda

Mataram (NTBSatu) – Dewan mulai melempar wacana pergantian jabatan Sekda NTB. Kedudukan Sekda yang saat ini di tangan Lalu Gita Ariadi, harus ada penyegaran. Hal ini sebagai salah satu syarat percepatan akselerasi program Iqbal-Dinda.

Wacana ini cukup rasional menurut politisi PAN DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah. Terlebih, di tengah keinginan Iqbal-Dinda melakukan penataan birokrasi.

Lantas, bagaimanakah tata cara pergantian Sekda?

Sekda dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Alasan pemberhentian Sekda, antara lain atas permintaan sendiri, hukuman disiplin, perampingan organisasi pemerintah. Kemudian menjadi anggota partai politik, dipidana penjara, dinyatakan hilang, dan keuzuran jasmani.

IKLAN

Dalam hal Sekda diberhentikan dengan hormat dan berhak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan pemberian pensiun dan pensiun janda/dudadanya.

Penunjukan Penjabat Sekda

Terdapat Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Aturan tersebut untuk mengatur mekanisme pengisian sementara jabatan Sekda pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Guna memastikan kelancaran administrasi pemerintahan daerah.

Dalam peraturan ini, Penjabat Sekda adalah pejabat sementara yang mengisi jabatan Sekda yang kosong. Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menunjuk Penjabat Sekda Provinsi, sedangkan Gubernur menunjuk Penjabat Sekda kabupaten/kota.

Untuk menjadi Penjabat Sekda, seorang pejabat harus memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama. Minimal pangkat IV/c untuk provinsi dan IV/b untuk kabupaten/kota.

Selain itu, calon harus berusia maksimal satu tahun sebelum pensiun, memiliki rekam jejak yang baik, nilai kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir. Serta, tidak sedang dalam masa hukuman disiplin.

Proses penunjukan Penjabat Sekda harus dalam waktu lima hari jika dalam tiga bulan belum penetapan Sekda definitif.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengusulkan calon Penjabat Sekda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. Sementara, Sekda provinsi mengusulkan calon Penjabat Sekda kabupaten/kota kepada Gubernur.

Setelah ditunjuk, Penjabat Sekda wajib dilantik dalam waktu maksimal tiga hari oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Jika Gubernur, Bupati, atau Wali Kota tidak melantik dalam waktu tersebut, maka pelantikan oleh pejabat yang lebih tinggi.

Masa jabatannya maksimal tiga bulan atau sampai pelantikan Sekda definitif.

Pengangkatan Sekda Definitif

Sementara, mekanisme pengangkatan Sekda definitif tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan Undang-Undang. Contohnya di Aceh yakni PP Nomor 58 Tahun 2009 berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pada bagian ketentuan umum, PP ini mendefinisikan berbagai istilah. Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), kompetensi, jabatan struktural. Serta, peran Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam proses seleksi dan pengangkatan Sekretaris Daerah.

PP ini juga menjelaskan, peran Tim Penilai serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam menilai dan memberikan rekomendasi terkait calon Sekretaris Daerah.

Untuk menjadi Sekretaris Daerah, calon harus memenuhi persyaratan umum. Seperti beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki integritas, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Persyaratan administratif meliputi status sebagai PNS, memiliki pangkat minimal satu tingkat di bawah jabatan yang dilamar. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan struktural serta memiliki ijazah minimal sarjana.

Dalam tata cara pengangkatan, Gubernur atau Bupati/Wali Kota dapat mengumumkan formasi jabatan melalui media massa. Pendaftaran dapat secara mandiri oleh calon atau melalui penjaringan oleh Baperjakat.

Jika Gubernur atau Bupati/Wali Kota membentuk Tim Penilai, tim ini akan melakukan seleksi calon berdasarkan pedoman penilaian.

Seleksi melibatkan penilaian kompetensi, wawasan kebangsaan, serta visi dan misi calon dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.

Tim Penilai kemudian menetapkan tiga calon terbaik berdasarkan hasil seleksi dan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Gubernur kemudian melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan calon yang akan diangkat.

Setelah konsultasi, Gubernur menetapkan satu calon dan mengajukannya kepada Presiden untuk disahkan dengan Keputusan Presiden. Setelahnya, pelantikan oleh Gubernur. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button