ISU SENTRALPolitik

Update Dapil 6 Sandubaya DPRD Kota Mataram, Inilah Daftar 6 Caleg Berpeluang Lolos

Mataram (NTBSatu) – Persaingan dalam perolehan suara setiap partai maupun caleg semakin sengit.

Persaingan di Dapil 6 DPRD Kota Mataram nampaknya akan tersaji pada perebutan kursi kelima dan keenam.

Dari situs resmi KPU RI, yang diolah NTBSatu per tanggal 17 Februari 2024, pukul 19.30 WIB, sudah terlihat gambaran parpol dan caleg yang memperoleh 6 kursi di Dapil 6 ini. Dapil 6 ini Kecamatan Sandubaya.

Untuk kursi pertama sementara diraih oleh Golkar dengan perolehan suara partai terbanyak pertama sementara sebanyak 1.747 suara. Sedangkan untuk caleg Golkar peraih suara terbanyak sementara yakni Ali Aswandi dengan raihan 824 suara.

Kursi kedua sementara diraih oleh PPP dengan raihan sementara 1.144 suara. Adapun untuk calegnya, yakni Muhammad Alhariri masih terlihat unggul diposisi pertama dengan raihan 810 suara.

Kursi ketiga sementara diraih oleh PDIP dengan raihan sementara 848 suara. Adapun untuk calegnya, yakni I Gede Wiska masih terlihat unggul diposisi pertama dengan raihan 413 suara.

Berita Terkini:

Kursi keempat sementara diraih oleh Gerindra dengan raihan sementara 663 suara. Adapun untuk calegnya, yakni Herman masih terlihat unggul diposisi pertama dengan raihan 306 suara.

Kursi kelima sementara diraih oleh PKB dengan raihan sementara 625 suara. Adapun untuk calegnya, yakni Mita Dian Listiawati masih terlihat unggul diposisi pertama dengan raihan 500 suara.

Kursi keenam sementara diraih oleh Demokrat dengan raihan sementara 576 suara. Adapun untuk calegnya, yakni H Munawir masih terlihat unggul diposisi pertama dengan raihan 196 suara.

Perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 17 Februari 2024, pukul 19.30 WIB. Untuk diketahui, suara masuk di Dapil 6 telah mencapai 53,65 persen atau telah masuk 103 TPS dari 192 TPS di Dapil 6.

Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024. Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button