Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertegas komitmennya dalam menegakkan integritas dan kejujuran dalam pelaporan dana kampanye.
Dengan tegas, Bawaslu mengancam memberikan sanksi tak bisa dilantik bagi para calon legislatif (caleg) yang terbukti melaporkan dana kampanye fiktif.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan dana kampanye merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak integritas demokrasi.
“Kalau memberikan keterangan yang tidak benar menyangkut dana kampanye meskipun ia terpilih, KPU tak bisa menetapkan itu dan tak bisa dilantik,” tegas Rahmat Bagja dalam keterangannya Sabtu, 6 April 2024.
Untuk memastikan pelaporan dana kampanye yang transparan dan jujur, Bawaslu telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penyelidikan terhadap sumber dana kampanye para caleg.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Selain itu, akuntan publik juga telah dilibatkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan dana kampanye yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Justru itu yang tidak transparan itulah yang kita inginkan secara bersama-sama antara KPK, PPATK, Bawaslu dan KPU mengawal betul-betul dalam konteks pengawasan itu,” jelas Rahmat Bagja.
Proses audit terhadap laporan dana kampanye akan dilakukan satu minggu setelah hari pemungutan suara, dengan hasil audit dijadwalkan keluar satu bulan setelahnya.
Dengan demikian, akan dapat terungkap dengan jelas siapa saja caleg yang terlibat dalam pelaporan dana kampanye fiktif, dan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ADH)