Mataram (NTBSatu) – Pada Pemilu 2024, setelah proses pemungutan suara selesai pada Rabu 14 Februari 2024 lalu, perhatian publik beralih ke tahap menentukan jatah kursi bagi partai politik di DPR-RI dan lembaga legislatif tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Salah satu metode yang digunakan untuk menentukan distribusi kursi adalah Metode Sainte-Laguë, sebuah sistem alokasi yang memperhitungkan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik. Penyebutan nama metode ini sesuai penemunya, Sainte Lague.
Pentingnya metode ini terletak pada cara akuratnya menentukan kursi yang akan diterima oleh setiap partai.
Ambang batas parlemen, sebesar 4 persen dari total suara sah secara nasional, menjadi penentu bagi partai politik yang layak mendapatkan kursi di DPR-RI, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1).
Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini tidak berlaku bagi partai politik yang bersaing di tingkat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Berita Terkini:
- Gelar Pengawasan APIP Kota Mataram, 39 OPD Raih Predikat Sangat Baik
- Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Oknum Perwira Diambil Polda NTB
- DKPP Tunggu Laporan Terkait Tayangan KPU soal Survei Jelang Debat Pilgub NTB
- Pemandangan Unik di Kampanye Iqbal – Dinda, Haji Iron dan Tuan Guru Fatihin Turun Memeriahkan
Lantas Apa Itu Metode Sainte dan Bagaimana metode ini? Berikut penjelasannya.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 17.000 suara
Partai D mendapat 12.000 suara
- Cara menghitung Kursi Pertama yang lolos.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
Berita Terkini:
- Gelar Pengawasan APIP Kota Mataram, 39 OPD Raih Predikat Sangat Baik
- Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Oknum Perwira Diambil Polda NTB
- DKPP Tunggu Laporan Terkait Tayangan KPU soal Survei Jelang Debat Pilgub NTB
- Pemandangan Unik di Kampanye Iqbal – Dinda, Haji Iron dan Tuan Guru Fatihin Turun Memeriahkan
- Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
- Cara menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
- Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini. (SAT)