Mataram (NTBSatu) – Meskipun tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang masih menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menatap persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pilkada 2024 akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Kesiapan melaksanakan pilkada juga ditandai dengan konsolidasi nasional yang melibatkan semua jajaran KPU se-Indonesia.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, peluncuran itu merupakan simbol dimulainya tahapan pilkada. Ia meminta jajarannya tidak hanya fokus pada konsolidasi dan evaluasi Pemilu 2024. Namun juga harus mulai fokus menjalankan tahapan Pilkada 2024.
“Tahapan pilkada sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Selain pendaftaran pemantau yang sudah berlangsung, pada 17 April 2024 nanti KPU mulai merekrut petugas ad hoc di level panitia pemilihan kecamatan (PPK),” jelasnya dalam situs web resmi KPU RI Sabtu, 31 Maret 2024.
Pada 24 April 2024, KPU akan mendapatkan daftar penduduk potensial pemilih (DP4). Data itu menjadi bahan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November nanti.
Berita Terkini:
- Scorpions Pernah Konser di 4 Kota Indonesia, Bali Jadi Sejarah Terciptanya Lagu “When Came Into My Life” Karya Mendiang Titiek Puspa
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, dari sisi persiapan, KPU tengah menggodok regulasi yang diperlukan. Salah satu yang paling mendesak adalah Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala daerah. Sebab, dalam waktu dekat, pencalonan akan dimulai, khususnya untuk calon dari jalur perseorangan.
“Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan, dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia,” tandasnya. (ADH)