Mataram (NTBSatu) – Hasil Real Count pada halaman KPU telah menunjukan angka 58.34 persen.
Dari data tersebut sudah terlihat Sembilan Partai dan Calon Legislatif yang berhasil meraih kursi di DPRD NTB Dapil 3 Lombok Timur.
Dapil 3 DPRD NTB untuk Lombok Timur meliputi, Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Wanasaba, Suralaga, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, dan Lenek.
Berdasarkan data di laman KPU tersebut, yang diolah NTBSatu per tanggal 17 Februari 2024, pukul 19.55 WITA, berikut gambaran parpol dan caleg yang memperoleh 9 kursi di Dapil 3 Lombok Timur, berikut ulasannya:
- Partai Golongan Karya (Golkar)
Kursi pertama diraih oleh Partai Golkar dengan jumlah suara sebanyak 29,169 suara. Caleg Partai Golkar yang akan duduk di kursi tersebut adalah H. Baiq Isvie Rupaeda SH,MH dengan 15.225 suara.
Peluang Isvie menduduki kursi DPR sangat besar, sebab sampai saat ini dialah yang memperoleh suara paling tinggi. Sementara rivalnya yang lain seperti H. Daeng Pelori S.E memperoleh suara 9.298 . dan yang lainnya masih dibawah angka 5.000 suara. - Partai Gerindra
Kursi kedua akan diraih oleh Partai Gerindra dengan jumlah suara 21.618. Caleg yang akan menduduki kursi golkar tersebut adalah Lale Yaqutunnafis, M.M dengan perolehan suara 11. 085.
Suara Lale Yaqut saat ini paling tinggi, bahkan satu kali lipat dari rekan satu partai yang ber kontestasi bersamanya dari satu partai. - Partai Keadilan Sejahtera
Kursi ketiga akan diraih oleh PKS dengan jumlah suara 19.243. Caleg yang akan menduduki kursi PKS adalah TGH. Muhannan Mu’min Mushonnaf, Lc., M.H. dengan suara 5.253. Namuan potensinya tersalip juga ada, sebab caleg Hj. Suryahartin, S.P., M.A.P dengan jumlah suara 4.428. - Partai Amanat Nasional (PAN)Kursi keempat akan diraih oleh PAN dengan jumlah suara 13.979. Sementara itu, Caleg yang akan duduk di kursi yang diraih oleh PAN adalah Hulaemi S.E dengan perolehan suara 5.304. ,saat ini Hulaimi bersaing dengan H. Saefudin Zohri, S.Ag dengan prolehan suara 4.435.
- Partai Perindo
Kursi kelima diperoleh oleh partai Perindo, dengan jumlah suara 12.269, yang berpotensi duduk di kursi yang diraih oleh Perindo adalah TGH, Sholah Sukarnawadi M.A dengan jumlah suara 6.929. untuk sementara ini posisi tertinggi diraihnya, sementara rivalnya di satu partai masih jauh dibawahnya. - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Peraih kursi keenam adalah PKB dengan jumlah suara 11.837. Caleg yang akan duduk di kursi yang diraihnya adalah H. Abdul Wahid dengan jumlah suara 7.286. Dia menjadi peraih suara tertinggi di partainya saat ini. - Partai Bulan Bintang (PBB)
Peraih kursi ketujuh adalah PBB dengan jumlah suara 11.837. Caleg yang akan duduk di kursi yang diraihnya adalah Muliadi S.Pd.I dengan jumlah suara 5.733. Dia menjadi peraih suara tertinggi di partainya saat ini - Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Peraih kursi keenam adalah PPP dengan jumlah suara 10.326. Caleg yang akan duduk di kursi yang diraihnya adalah H. Ruhaiman S.E dengan jumlah suara 6.431. Dia menjadi peraih suara tertinggi di partainya saat ini. - Partai Demokrat
Peraih kursi keenam adalah Demokrat dengan jumlah suara 10.417. Caleg yang akan duduk di kursi yang diraihnya adalah H.Lalu Zaenul Hamdi dengan jumlah suara 5.119. Dia menjadi peraih suara tertinggi di partainya saat ini.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 17 Februari 2024, pukul 19.55 WIB.
Sehingga, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024. Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (SAT)