Hukrim

Polisi Siapkan Ahli Pidana dan Bahasa Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda terus berjalan di Polda NTB. Namanya masuk dalam agenda pemeriksaan kepolisian. Polisi akan menyiapkan ahli pidana dan bahasa.

“Kita masih jalan. Saksi-saksi diperiksa,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada NTBSatu, Senin, 2 Desember 2024.

Syarif mengaku, pihaknya belum memeriksa Baiq Isvie. Menyusul pihaknya fokus pada keterangan pelapor yang merupakan mahasiswa Universitas Mataram (Unram).

Selain pelapor maupun terlapor, sambung Syarif, pihaknya juga menyiapkan ahli pidana dan bahasa. Dua saksi ahli itu nantinya akan memberikan keterangan apakah pernyataan Isvie tentang adanya dugaan pelecehan seksual saat aksi kawal putusan MK benar pencemaran nama baik atau bukan.

Syarif memastikan, ahli yang mereka hadirkan dalam kasus ini, netral. Tidak berkaitan dengan pelapor maupun terlapor.

“Yakinlah, kami tidak menggunakan (ahli) yang diajukan terlapor maupun pelapor. Ahli yang netral,” jelasnya.

Keberatan Disebut Ada Dugaan Pelecehan

Dit Reskrimum Polda NTB menyelidiki kasus penyelidikan itu menyusul adanya laporan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram yang tergabung dalam aliansi rakyat NTB melawan.

BEM Unram melaporkan Ketua DPRD NTB pada Selasa, 19 November 2024. Mereka merasa keberatan dengan pernyataan Baiq Isvie yang menyebut, adanya dugaan bahwa mahasiswa melecehkan polisi wanita. Pelecehan terjadi saat aksi Kawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Undang Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024 lalu.

“Laporan ini terpaksa dan merupakan opsi terkahir. Mengingat, sudah tujuh hari lewat dari tiga hari batas Somasi oleh BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB. Namun, belum juga memberikan klarifikasi,” kata Ketua BEM Unram, Herianto dalam keterangan resminya.

Herianto menilai, pernyataan Ketua Ikatan Alumni Unram merupakan hoaks. Karena dari enam mahasiswa yang menjadi tersangka dugaan perusakan gerbang, tidak ada satupun yang melakukan pelecehan seksual.

“Buktinya, selama diperiksa tidak pernah ada pertanyaan terkait pelecehan. Tidak ada pemanggilan dan pemeriksaan di Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB terkait pelecehan seksual,” jelasnya.

Mahasiswa melaporkan Isvie dengan merujuk Pasal 311 KUHP. Tak hanya melaporkan, mahasiswa juga menyerahkan bukti rekaman video dan berita yang tersebar di media.

Sementara, Baiq Isvie Rupaeda belum memberikan respons. Upaya klarifikasi dan permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telpon tak membuahkan hasil. Begitu juga dengan Sekwan DPRD NTB, Surya Bahari. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button