Dari Denda hingga Pidana Penjara, Ini Sanksi Bagi ASN yang Langgar Netralitas
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas selama tahun politik ini.
“Soal netralitas ASN, kami sebelumnya telah melakukan MoU dengan Bawaslu, KPU, Pak Kapolri, Pak Mendagri, dan juga pihak-pihak yang lain, kami sepakat ASN harus netral,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Jadi kan kita sudah ada SKB yang ditandatangani Kepala BKN, Bawaslu, dan Mendagri dan di SKB itu jelas komen, like, share itu enggak boleh. Itu ada tercantum detail di lampiran di SKB kita bersama Pak Menpan, Mendagri, Bawaslu itu ada detail, share, komen, enggak boleh,” ucapnya.
Anas melanjutkan, apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yang berupa teguran ringan hingga sanksi pidana tergantung dari bobot pelanggaran.
Berita Terkini:
- Gandeng STKIP Taman Siswa Bima, INOVASI NTB Gelar Konsolidasi Program Mutu Pembelajaran 2026 bersama Pemkab Bima
- Sekolah Islam di Lombok sebagai Simbol Identitas Muslim Kontemporer
- DPR RI Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
- Status Aktivitas Gunung Tambora Meningkat ke Level Waspada
“Ya ada peringatan mulai peringatan tertulis, ada tingkat-tingkat,” pungkasnya.
Berikut ini rincian bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala lembaga, antara lain:
A. Pelanggaran Kode Etik
1) Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD;



