Pelanggaran Netralitas ASN di Lombok Timur, Satu Kades Masuk Bui
Selong (NTBSatu) – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penjabat publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 marak terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, terdapat dua kasus Tindak Pidana Pemilu yang penanganannya sampai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Salah satu oknumnya adalah Kades Kembang Kuning, Lalu Sujian, yang divonis tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta. Sujian kini dikabarkan sedang menempuh proses banding.
Kemudian satu lagi terduga Tipilu berhenti di proses penyidikan. “Karena yang satu itu buktinya tidak cukup,” ucap Jumaidi sambil menolak mengungkap identitas oknum tersebut.
Selain itu, terdapat empat dugaan pelanggaran netralitas lain yang saat ini sedang ditelusuri Bawaslu. “Kalau tiga oknum ini masuk kategori dugaan pelanggaran lain,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Masing-masing okum tersebut adalah Camat Sukamulia yang diduga menerima mobil sebagai tim sukses (timses) salah satu calon legislatif (caleg).
“Tapi belum ada temuan bukti, masih dalam penelusuran,” ucap Jumaidi.
Kemudian pelanggaran netralitas oleh seorang Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan oknum kepala wilayah.
“Kalau ketiganya ini sekarang sudah selesai penanganannya,” ujar Jumaidi. (MKR)



