Pelanggaran Netralitas ASN di Lombok Timur, Satu Kades Masuk Bui
Selong (NTBSatu) – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penjabat publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 marak terjadi di Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, terdapat dua kasus Tindak Pidana Pemilu yang penanganannya sampai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Salah satu oknumnya adalah Kades Kembang Kuning, Lalu Sujian, yang divonis tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta. Sujian kini dikabarkan sedang menempuh proses banding.
Kemudian satu lagi terduga Tipilu berhenti di proses penyidikan. “Karena yang satu itu buktinya tidak cukup,” ucap Jumaidi sambil menolak mengungkap identitas oknum tersebut.
Selain itu, terdapat empat dugaan pelanggaran netralitas lain yang saat ini sedang ditelusuri Bawaslu. “Kalau tiga oknum ini masuk kategori dugaan pelanggaran lain,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Cuaca Buruk Bikin Nelayan Tak Melaut, Pemkab Lobar Dorong Menabung dan Manfaatkan Pekarangan
- Rp76,4 Miliar untuk Gaji ke-13 dan THR 2025 Guru Pemprov NTB
- Jamkrida NTB Syariah Luncurkan e-Buletin Perdana Edisi Ramadan 1447 H
- Mutasi Pejabat Eselon II Molor, Pemkot Mataram Tunggu Pertek BKN
Masing-masing okum tersebut adalah Camat Sukamulia yang diduga menerima mobil sebagai tim sukses (timses) salah satu calon legislatif (caleg).
“Tapi belum ada temuan bukti, masih dalam penelusuran,” ucap Jumaidi.
Kemudian pelanggaran netralitas oleh seorang Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan oknum kepala wilayah.
“Kalau ketiganya ini sekarang sudah selesai penanganannya,” ujar Jumaidi. (MKR)



