Mataram (NTBSatu) – Banyaknya kasus aparat negara yang tak netral, akan memperburuk kepercayaan publik terhadap instansi tersebut. Hal ini disampaikan Direktur Policy Plus, Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H., kepada NTBSatu, Selasa, 6 Februari 2024.
Menurut Adhar, dalam perspektif pemerintahan selaku penyelenggara pelayanan publik, seorang aparat seharusnya memberikan contoh yang baik. Karena bila tidak, publik akan mengikuti dan membuat pemahaman tentang hukum maupun demokrasi menjadi tidak sehat.
“Secara normatif dan faktual sebenarnya sudah jelas, bahwa aparatur negara, mulai dari ASN, TNI, kepolisian tidak boleh terlibat langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kegiatan politik praktis,” jelasnya.
Namun sangat disayangkan, dalam praktik politik saat ini, kata Adhar, sering sekali antara normatif dan faktual tercampur aduk dengan adanya persepsi politik.
“Sehingga isu ketidaknetralan ini selalu diulang-ulang dan seakan hanya untuk kepentingan politik semata saja. Padahal seharusnya, bila ditemukan dugaan keberpihakan yang sifatnya faktual dan ada bukti, maka harus dilaporkan,” tegasnya.
Berita Terkini:
- DKPP Tunggu Laporan Terkait Tayangan KPU soal Survei Jelang Debat Pilgub NTB
- Pemandangan Unik di Kampanye Iqbal – Dinda, Haji Iron dan Tuan Guru Fatihin Turun Memeriahkan
- Tim Iqbal-Dinda: CNN tak Langgar Aturan Tayangkan Hasil Survei LSI
- DWP Kabupaten Sumbawa Serahkan Bantuan kepada Panti Asuhan
Laporannya dapat disampaikan kepada Bawaslu maupun kepada instansi dari oknum yang diduga melanggar netralitas tersebut.
“Kita juga melihat beberapa laporan itu ditindaklanjuti dengan segala jenis hukuman yang diberikan kepada aparat. Semisal kepala desa, ya dia terancam hukuman pidana dan itu menurut saya sudah memberikan efek jera,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB 2012-2022 ini.
“Karena harapannya bukan saja dalam konteks menimbulkan efek jera atau tidak, tetapi dalam rangka membangun penegakan hukum dan sistem demokrasi yang lebih sehat,” sambung Adhar.
Dirinya pun mendorong agar isu ketidaknetralan ini tidak hanya menjadi percakapan publik saja. Melainkan, disampaikan secara faktual sebagai sebuah temuan dan fakta.
“Sebab, kalau isu ini hanya untuk framing politik semata, jadi tidak sehat dan tidak mendidik dalam penegakan hukum serta membangun demokrasi. Maka, saya mengimbau untuk dihentikan,” tandas Adhar. (JEF)