Kota Mataram

Bawaslu Kembali Imbau Pemkot Mataram Tidak Terlibat Kegiatan Politik Praktis

Mataram (NTBSatu)Bawaslu Kota Mataram kembali mengeluarkan imbauan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Imbauan ini merupakan yang kelima kalinya dari Bawaslu Kota Mataram

Imbauan yang tertuang dalam surat nomor : 387/PM.00.02/K.NB-10/09/2024 menerangkan, Pemkot Mataram dalam menjalankan aktifitas pemerintahannya, agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Termasuk juga soal netralitas pegawai ASN.

“Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.” jelas Ketuan Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Rabu, 4 September 2024.

Adapun aturan terkait hal ini, jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat (1).

Bahwa, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Apabila melanggar ketentuan tersebut maka dapat terkena sanksi. Sebagaimana pada pasal 188 UU yang sama, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan. Dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Sebagai informasi, pasangan Mohan-Mujib kembali bertarung pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan mengusung Harum Jilid II.

Keduanya pun masih aktif menjabat hingga penetapan masa cuti yang berlangsung pada akhir September ini.

Bawaslu Kota Mataram, berharap Pemkot dapat mensosialisasikan imbauan tersebut kepada seluruh Instansi/OPD Kota Mataram untuk dipatuhi. Sehingga tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung.

“Kita ingin mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button