Mataram (NTBSatu) – Bank NTB Syariah dilaporkan pakar hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin ke Dit Reskrimsus Polda NTB terkait dugaan korupsi Rp26,4 miliar. Angka itu dari persoalan kredit, pembangunan 13 gedung, dan sponsorship.
Terkait pembangunan 13 gedung, diklaim terdapat kekurangan volume sebanyak Rp2,4 miliar.
Data yang diterima NTBSatu, Bank NTB Syariah menggunakan Rp237.707.099.000 atau 87,43 persen dari total pagu Rp265.031.000.000 untuk bangunan gedung. Pengerjaan 13 gedung dilakukan pada tahun 2021-2023.
Rinciannya, pada tahun 2021 realisasinya sebesar Rp3.554.500.000. Kemudian tahun 2022 Rp146.475.843.787 dan tahun 2023 Rp81.676.755.213.
“Total nilai realisasi Rp237.707.099.000,” bunyi data yang diterima NTBSatu, Rabu, 31 Januari 2024.
13 gedung itu dikerjakan perusahaan berbeda-beda. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap pengerjaan pembangunan fisik tersebut mengalami kekurangan volume. Totalnya Rp2.469.540.000.
Baca Juga: Diadukan Terkait Dugaan Korupsi Rp24,6 Miliar, Dewan Segera Panggil Direksi Bank NTB Syariah
Karena itu, BPK merekomendasikan Bank NTB Syariah agar menagih ke setiap perusahaan tersebut. Berikut rinciannya:
- PT DIU senilai Rp914.886.000, Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank NTB Syariah
- PT BS senilai Rp437.582.000, Pembangunan Gedung Kantor NTB Syariah KCP Gunung Sari
3.PT PLR senilai Rp64.202.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah KCP Manggelawa - PT TZP senilai Rp55.551.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Bolo
- PT PLR senilai Rp413.484.000, Pembangunan Gedung Kantor NTB Syariah KCP Tente
- PT M senilai Rp50.904.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Masbagik
- PT M senilai Rp58.920.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Aikmel
- PT TZP senilai Rp126.519.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah KC Selong
- PT BS senilai Rp133.402.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Alas
10.PT PIN senilai Rp1.820.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah KC Taliwang - CV S senilai Rp59.217.000, Pembangunan Gedung Kantor Bank NTB Syariah Taliwang Bertong
- PT PIN senilai Rp1.470.000, Pembangunan Gedung Arsip Bank NTB Syariah di Narmada
- CV GB senilai Rp151.583.000, Pembangunan Gedung Arsip Bank NTB Syariah Aikmel
Dengan begitu, totalnya Rp2.469.540.000.
Sementara Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan, dugaan kekurangan volume pada bangunan tersebut bukanlah bagian dari tugas dan fungsinya. “Kalau ini ranah Inspektorat,” katanya kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2024.
Menurutnya, selama belum ada disposisi dari pimpinan (Pj Gubernur), dirinya belum bisa bekerja. Namun Rudy memastikan, terkait penagihan kepada para pekerja proyek merupakan tugas dan fungsi Inspektorat.
“Bukan sama sekali tusi (tugas dan fungsi) Biro Hukum,” jelasnya.
Sementara Inspektur Inspektorat yang juga merangkap sebagai Pj Sekda NTB, Ibnu Salim belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim NTBSatu tidak membuahkan hasil.
Begitu juga dengan Direktur Utama Bank Syariah NTB, Kukuh Raharjo. Saat didatangi di kantornya di Jalan Udayana, Kota Mataram, Kukuh melalui perwakilannyua, Arif mengaku akan memberi jawaban.
“Untuk memberikan keterangan soal ini kami akan izin ke direksi dulu. Saya juga akan ke Pemprov NTB dulu. Jadi, nanti akan kami rilis,” kata Arif mewakili Manajemen Bank NTB Syariah. (KHN)